KASONGAN – Pemerintah kabupaten Katingan masih belum mengeluarkan kebijakan mengenai Pelaksanaan Pembelajaran pada bulan puasa tahun 2022. Banyak kalangan berharap sekolah bisa diliburkan selama satu bulan.
Seperti diungkapkan anggota Komisi I DPRD Katingan Aldy, ia mengaku banyak mendapatkan aspirasi dari para orang tua siswa yang mengingkan libur sekolah baik yang berstatus negeri maupun swasta.
Pasalnya, di bulan Ramadhan ini setiap Muslim wajib melaksanakan ibadah puasanya, khususnya bagi yang sudah aqil balik. “Untuk yang belum aqil balik seusia di bawah 12 tahun dalam tahap belajar berpuasa,” ucapnya. Senin, 28 Maret 2022.
Menurutnya kebijakan untuk meliburkan sekolah bukan hal yang baru untuk tetap menjalankan proses belajar mengajar. Ia mencontohkan jika kemaren-kemaren sekolah bisa saja proses belajar mengajarnya melalui darring (online), menurutnya, hal itu bisa saja digunakan dalam bulan Ramadan 1443 Hijriah ini, kalau tidak dikatakan libur.
“Kalau kemaren-kemaren proses belajar mengajarnya menggunakan darring selama dua tahun lebih, kenapa untuk satu bulan saja tidak bisa,” tuturnya.
Dia berharap emerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Pendidikan setempat bisa mengambil kebijakan dengan tetap mempertimbangan keinginan masyarakat.
(Kawit/Beritasampit.co.id)