2.016 Rumah Tidak Layak Huni di Kaltim Dapat Bantuan

Ilustrasi - bedah rumah tidak layak huni. ANTARA/HO-Ditjen Perumahan Kementerian PUPR

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan sebanyak 2.016 rumah tidak layak huni (RTLH) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan dibedah menjadi layak huni melalui penyaluran dana bantuan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebesar Rp40,3 miliar.

“Kami akan terus berupaya mengurangi rumah tidak layak huni di seluruh wilayah Indonesia melalui Program BSPS,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam rilis di Jakarta, Jumat 17 Juni 2022.

Ia memaparkan program BSPS merupakan program perumahan yang yang berkelanjutan yang tujuannya untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni.

Dalam pelaksanaannya, Program BSPS dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) guna membantu masyarakat yang terdampak COVID-19 agar memiliki rumah tidak layak huni dan mendorong masyarakat penerima bantuan untuk membangun rumahnya.

“Kami memberikan dana stimulan kepada masyarakat serta pendampingan dari Tenaga Fasilitator Lapangan dalam proses pembangunannya. Tujuannya adalah untuk mendorong masyarakat lebih antusias berswadaya dalam bentuk bahan material dan tenaga kerja untuk mendapatkan hunian tinggal yang layak dan lebih baik sehingga kedepannya hunian tersebut menjadi sehat, nyaman, dan memberi kebahagiaan bagi penghuninya,” ujarnya.

BACA JUGA:   Integrasi Tiktok Tokped Untungkan UMKM, Ini Kata Anggota Komisi VI DPR RI

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Kalimantan II, H Hujurat didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya dan Rumah Umum dan Komersial Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Timur, Elvanirwan menjelaskan, kriteria RTLH yang mendapatkan Program BSPS mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar.

Keempat komponen tersebut antara lain adalah kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni dan kriteria hunian tinggal yang layak yaitu dengan memperhatikan aspek keselamatan bangunan, keselamatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan.

Pada 2022, katanya, Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan alokasi Program BSPS dari Kementerian PUPR sebanyak 2.016 unit RTLH. Sedangkan lokasi pelaksanaannya akan tersebar di enam kabupaten/kota dan nilai bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp20 juta dengan rincian Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya upah tenaga kerja.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Dorong Percepatan Pengembangan Kendaraan Listrik di Tanah Air

Berdasarkan data Balai P2P Kalimantan II, sampai dengan tanggal 30 Mei 2022 sebanyak 1.443 unit RTLH yang sudah di masukkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan sisanya akan menyusul setelah proses verifikasi selesai.

Pelaksanaan Program BSPS di Kaltim tersebar di enam kabupaten/kota yaitu kota Samarinda 197 unit, Kabupaten Kutai Timur 549 unit, Kabupaten Paser 450 unit, Kabupaten Kutai Kartanegara 247 unit, dan untuk sisa dari jumlah alokasi menunggu SK dari Direktorat Rumah Swadaya.

“Kami berharap penerima bantuan bisa turut memastikan langsung bahan bangunan yang diterima dalam kondisi baik dan tersalurkan semua sesuai dengan daftar kebutuhan yang telah disepakati. Selain itu target waktu penyelesaian pembangunan rumah yang dibangun agar menjadi layak huni juga harus sesuai agar rumahnya bisa segera bisa dihuni,” katanya. (Antara/beritasampit.co.id).