Dokumen Batas Administrasi Barito Utara  Diserahkan ke Kemendagri

Bupati Barito Utara Nadalsyah (kedua kanan) menyerahkan plakat daerah setempat kepada Direktur Toponimi dan Batas Daerah pada Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto (kedua kiri) di Jakarta, Kamis (25/8/2022).ANTARA/HO-Prokopim Barito Utara

MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Nadalsyah menyerahkan data atau dokumen batas administrasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi acuan dalam penentuan titik dan penarikan garis batas dengan daerah lain oleh Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat.

“Semoga Kemendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan dapat memutuskan yang terbaik, sehingga tata batas Kabupaten Barito Utara segera selesai,” kata Bupati Nadalsyah di Muara Teweh, Jumat 26 Agustus 2022.

Bupati Barito Utara didampingi Sekda Barito Utara Muhlis, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Barito Utara Iman Topik, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda setempat BP Girsang, Pada Kamis 25 Agustus 2022 bertemu Direktur Toponimi dan Batas Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto di Jakarta.

Pertemuan itu untuk menyampaikan dokumen batas administrasi Kabupaten Barito Utara dengan kabupaten di wilayah Kalteng lainnya, serta antar Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Selatan

Penentuan titik dan penarikan garis batas oleh Tim PBD Pusat itu terkait tata batas wilayah Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Murung Raya dan Barito Selatan (Kalteng), kemudian Kabupaten Paser, Kutai Timur dan Mahakam Hulu (Kaltim), dan Kabupaten Tabalong (Kalsel).

“Pertemuan tersebut dalam rangka percepatan penyelesaian masalah tata batas. Terlebih Tim PBD Barito Utara bersama Tim PBD Pusat dan Provinsi Kalteng telah melakukan verifikasi lapangan beberapa waktu yang lalu,” jelas Nadalsyah.

Bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan tata batas Kabupaten Barito Utara dengan beberapa kabupaten lainnya baik dari Provinsi Kalteng, Kaltim dan Kalsel.

“Kita akan menerima apapun keputusan yang nantinya diberikan oleh Kemendagri terkait tata batas ini,” kata Nadalsyah.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto menyampaikan bahwa tata batas wilayah telah dibuat oleh Kemendagri yang mana kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, baik Kabupaten Barito Utara dan kabupaten yang berbatas dengannya.

“Bila batas daerah telah ditetapkan maka masyarakat di wilayah tersebut tahu siapa nanti yang akan melayani,” jelas Sugiarto.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah akan mempertimbangkan kembali sehubungan adanya fakta-fakta yang disampaikan oleh Bupati Barito Utara, karena pemkab Barito Utara telah menandatangani kesepakatan beberapa waktu yang lalu.

(ANTARA)