600 ASN di Kalimantan Selatan Mendapat Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Husnul Hatimah, menyematkan tanda penghargaan dari Presiden Joko Widodo kepada salah seorang ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, di Kantor Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (31/8/2022). ANTARA/HO

BANJARMASIN – Presiden Joko Widodo memberikan tanda kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya kepada 600 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Pemberian tanda kehormatan dari Presiden untuk ratusan ASN pada 2022 ini disematkan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemprov Kalimantan Selatan, Husnul Hatimah, yang mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, di Kantor Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarbaru, Rabu 31 Agustus 2022.

“Agar kiranya tanda kehormatan Satyalencana dari Presiden ini menjadi motivasi bagi seluruh ASN untuk berkarya dan bekerja secara lebih baik lagi, dengan senantiasa memegang kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945,” pesan Noor sebagaimana dikutip dalam upacara itu.

Menurut dia, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan dan memberikan penghargaan terhadap pengabdian ASN. “Peningkatan kesejahteraan ASN juga semakin baik, terutama melalui THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja,” katanya.

Menurut Noor, siapa pun yang menerima tanda kehormatan, maka sesungguhnya mereka memiliki tanggungjawab moral untuk memelihara penghargaan itu dengan sebaik-baiknya. “Hargailah ini dengan meningkatkan prestasi kerja, kedisiplinan dan keteladanan, pengabdian yang ikhlas untuk kemajuan dan kejayaan bangsa Indonesia khususnya Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Selatan, Syamsir Rahman, menyatakan, 600 ASN yang mendapat tanda kehormatan dari presiden ini karena sudah mengabdi sebagai abdi negara selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.

Menurut dia, para ASN yang meraih tanda kehormatan ini tentunya sudah melalui penilaian ketat, tidak hanya lama mengabdi, tapi juga tidak melakukan pelanggaran disiplin dalam aturan ASN.

Ia pun menyampaikan arahan gubernur bagi ASN baik yang meraih penghargaan dari Presiden maupun yang belum, terus bekerja dengan giat, berkarya dan tetap memiliki rasa gembira.

“Kata Pak Gubernur, ASN tidak boleh makan gaji buta, mereka harus hadir dan bekerja, yang tidak hadir dan tidak membuat perencanaan potong tunjangannya,”

(ANTARA)