Sidang di Luar Gedung, Bantu Masyarakat yang Aksesnya Terbatas untuk Mendapat Pelayanan Hukum

IST / BERITA SAMPIT - Ketua Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit (atas) saat melaksanakan sidang di luar gedung di Kecamatan Batu Ampar dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit Febri Purnamavita (bawah) menyerahkan penghargaan kepada Disdukcapil Kabupaten Seruyan  atas kerjasama melaksanakan sidang tersebut

SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit kembali menggelar sidang di luar gedung, kali ini dilaksanakan di wilayah Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Jumat 9 September 2022.

Ketua Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit melalui juru bicara pengadilan Firdaus Sodiqin mentakan sidang di luar Gedung itu dilakukan untuk perkara perdata permohonan.

Menurutnya kegiatan ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang aksesnya terbatas untuk mendapatkan pelayanan hukum. Selain itu juga kegiatan ini dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Menurut hakim Pengadilan Negeri Sampit ini sidang di luar gedung ini dilakukan di tiga titik yakni di kantor Kecamatan Danau Seluluk, Kantor Kecamatan Batu Ampar, dan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seruyan.

BACA JUGA:   BMKG Prakirakan Kotim Memasuki Masa Transisi Musim Hujan ke Kemarau April 2024

Di mana akses masyarakat dari kecamatan tersebut ke Kota Sampit cukup jauh dan memerlukan biaya yang besar sehingga Pengadilan Negeri Sampit melakukan sistem jemput bola.

“Untuk kegiatan di Kecamatan Danau Seluluk dan Kecamatan Batu Ampar langsung dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Sampit sementara di kantor Disdukcapil dipimpin ibu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit dan tim,” kata Firduas.

Dikatakan Firdaus kegiatan ini bukan kali pertama dilakukan namun sudah secara rutin terutama di wilayah Kabupaten Seruyan yang merupakan bagian dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit.

BACA JUGA:   Tokoh Muda ini Siap Bertarung di Pilkada Kotim

Adapun sidang permohonan yang dilakukan di Kecamatan Danau Seluluk ada enam permohonan, Kecamatan Batu Ampar tiga permohonan dan di kantor Disdukcapil sebanyak empat permohonan.

“Sidang di luar Gedung ini juga kita laksanakan sesuai permohonan yang diajukan oleh masyarakat setempat,” tegas Firdaus.

Selain pelaksanaan sidang itu juga pihak Kecamatan Danau Seluluk, Kecamatan Batu Ampar dan Disdukcapil Kabupaten Seruyan juga diberikan penghargaan oleh Pengadilan Negeri Sampit atas kerjasama dan dukungannya dalam pelaksanaan sidang di luar gedung itu.

“Kami berharap kerjasama semacam ini bisa terus dilakukan, agar masyarakat yang ingin dapatkan pelayanan benar-benar bisa terbantu,” pungkas Firdaus.(naco)