Lakukan Transaksi Narkoba Depan ATM, Pelaku dan Dua Paket Sabu Diamankan

(IST/BERITASAMPIT) HH (41) diduga pengedar sabu

PALANGKA RAYA – Berakhir sudah perjalanan pelaku berinisial HH (41) dalam peredaran gelap narkoba yang dilakukannya di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Pasalnya, setelah mendapatkan informasi dari sumber yang dipercaya, Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya langsung melakukan penyelidikan.

“Dengan TKP di depan ATM Toko Fathya Sari 2 Jalan Ahmad Yani, kami dari Satresnarkoba langsung bergerak cepat untuk menghentikan aksi tersebut,” ungkapnya, Selasa 13 September 2022.

BACA JUGA:   Dikabarkan Maju Sebagai Bacalon Wakil Wali Kota Palangka Raya, Begini Tanggapan Emi Abriyani

Diterangkannya, pada proses penggeledahan badan, petugas dengan disaksikan para saksi berhasil menemukan dua paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu.

“Serbuk kristal yang diduga kuat adalah sabu dengan berat kotor 3,33 gram ini kami temukan pada tubuh pelaku,” urainya.

Atas kepemilikan barang tersebut, tegas Asep, seorang pria tamatan SMP ini langsung diamankan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berikut barang bukti lainnya guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Tidak Sampai Tiga Hari Jalan B. Koetin Kembali Rusak

“Pada kasus ini pelaku HH kami akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1)  huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yaitu 12 tahun kurungan,” pungkasnya

(aulia)