Atasi Pencemaran, Pemkot Ajukan Perda Perlindungan Lingkungan Hidup

ANTARA/BERITA SAMPIT - Wakil Wali Kota Banjarmasin H Arifin Noor.

BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan mengajukan pembuatan peraturan daerah terkait perlindungan lingkungan hidup untuk mengatasi pencemaran, khususnya pencemaran sungai.

Wakil Wali Kota Banjarmasin H Ariffin Noor, di Banjarmasin, Rabu 21 September 2022, menyampaikan bahwa kotanya yang berjuluk Kota Seribu Sungai, kini sungai-sungai telah tercemar cukup tinggi, hingga berbahaya untuk dikonsumsi secara langsung.

Karenanya, ujar dia, pemerintah kota mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Raperda ini, ujar Arifin, sudah disetujui DPRD kota setempat untuk dibahas ke tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna dewan, Senin (19/9).

Menurut dia, jika perda ini sudah disahkan, maka pengawasan dan penindakan terhadap pencemaran lingkungan lebih bisa maksimal lagi.

Karena, ujar Arifin, pencemaran lingkungan tidak hanya dari limbah rumah tangga, namun juga ada limbah industri bahkan industri kecil dan menengah.

“Masalah pencemaran di sungai-sungai kita tidak hanya sampah, tapi yang lebih bahaya juga pembuangan limbah industri baik dari usaha kecil dan menengah, ini yang mau kami perbaiki dengan dibuat payung hukumnya,” kata Arifin lagi.

Dia menyebutkan bahwa bangunan maupun permukiman di daerah ini berdekatan, bahkan berada di bantaran sungai, mengingat daerah ini berstruktur tanah rawa dan penuh aliran sungai.

Bahkan dari laporan terbaru Tim Ekspedisi Sungai Nusantara menyatakan, kondisi tiga sungai besar di Banjarmasin, yakni Sungai Martapura, Sungai Barito, dan Sungai Kuin tergolong mengkhawatirkan karena didominasi mikroplastik dan rendahnya kadar oksigen dalam air.

Rata-rata oksigen air sungai yang ada di Banjarmasin hanya 1,5 mg per liter. Sementara untuk kebutuhan ikan memerlukan oksigen 3 mg per liter, dan standar air minum 4 mg per liter.

“Ini jadi perhatian kami untuk menanganinya,” kata Arifin.

Selain upaya meningkatkan penanganan sampah, seperti sampah plastik, juga menggalakkan pengelolaan limbah rumah tangga agar semua permukiman menjadi pelanggan Perusahaan Daerah Pengolahan Air Limbah (PD PAL) Banjarmasin.

“Lewat perda ini nantinya lebih maksimal bisa kami gerakkan,” ujar Arifin pula. (Antara).