Pengecer Pupuk di Kecamatan Parado Setuju Jual Pupuk Sesuai HET, Ini Syaratnya

NAIN / BERITA SAMPIT : Muallimin , Saat Memperlihatkan Stok Pupuk Subsidi Jenis Urea dan NPK Phonska di Gudang Miliknya.

BIMA – Menanggapi gejolak harga pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska, pengecer pupuk dibawah naungan UD Bumi Berlian Grup Kecamatan Parado Kabupaten Bima Propinsi NTB setujui jual sesuai Harga Eceran Tertinggi ( HET ).

Sebagai pengecer wilayah penyaluran Desa Kanca pihaknya mengatakan tidak pernah mematok harga. Justru petani langsung yang melakukan pembayaran pupuk di tempatnya dengan harga Rp150.000 per 50 Kg

“Saya sebagai pengecer dibawah naungan UD. Bumi Berlian, menyampaikan,  perlu digaris bahwa saya tidak pernah menyebutkan harga jual pupuk bersubsidi hingga Rp150.000, malahan para petani langsung yang memberikan uang Rp150.000 ke saya dan itupun petani tidak merasa keberatan dan bahkan ada yang membayar Rp170.000, tapi saya kembalikan Rp20.000 karena petani yang lain membelinya dengan harga Rp150.000,” ungkap Pemilik UD Bumi Berlian Grup, melalui anaknya Muallimin, Senin 17 Oktober 2022.

Pihaknya menyampaikan, jatah pupuk wilayah Kecamatan Parado memang benar tidak ada penyaluran pada bulan Mei, Juni hingga Juli 2022.

“Meskipun tidak ada penyaluran pada bulan tersebut, stok pupuk di UD Bumi Berlian masih ada, karena memang pada bulan tersebut kebutuhan pupuk belum terlalu dibutuhkan oleh petani,” bebernya dihadapan media Berita Sampit.

Dikatakannya, kalau memang ada pengecer yang bermasalah, silahkan pemerintah atau Dinas terkait lakukan pemanggilan, jangan libatkan semua pengecer.

“Meskipun saya menjual pupuk subsidi diatas HET yaitu Rp150.000 namun petani tidak merasa keberatan. Menanggapi dengan berkembangnya informasi di kalangan masyarakat, kalau ada pengecer yang bermasalah, panggil dulu. Sebab berbicara harga, saya tidak pernah mamatok harga. Dan saya harap semoga kesepakatan harga cepat selesai agar tidak menimbulkan masalah antara A dan B. Kalau saya simpulkan harga sekian, pengecer yang lain tidak setuju, jadi harus ada kesepakatan dari 10 pengecer,” imbuhnya.

“Saya akan menahan dulu penyaluran ke petani. Kalaupun sudah ada keputusa terkait penjualan sesuai HET, saya pribadi atau pengecer dibawah naungan UD Bumi Berlian Grup akan menjalankan aturan mainnya, yaitu menjual sesuai HET dan sesuai dengan wilayah penyaluran,” katanya.

Sebagai pengecer pupuk wilayah penyaluran Desa Kanca dirinya akan menjalankan aturan yang berlaku. Akan tetapi, tambahnya, masyarakat di luar dari  Desa Kanca tidak dibolehkan  melakukan pembelian pupuk di UD miliknya.

“Walaupun ada masyarakat di luar Desa Kanca seperti Desa Parado Wane, Parado Rato maupun Desa Kuta mereka diwajibkan menyertakan membawa surat pengantar dari Desa dan kita akan memberikan kebutuhan pupuknya sesuai aturan yang berlaku dan dengan harga melebihi harga HET,” pintanya (Nain)