Sanksi Menunggu! Jika UPR Tak Cepat Tangani Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

IST/BERITA SAMPIT - Alumni Universitas Palangka Raya Ingkit Benny Sam Djaper.

PALANGKARAYA – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen tetap yang diketahui mengajar di Fakultas Teknik Universitas Palangkaraya (UPR) kepada terduga korban mahasiswi dari FKIP UPR, akan berdampak negatif kepada kampus dan bisa mendapatkan sanksi apabila kasus kekerasan seksual tidak cepat ditangani.

Hal ini diungkapkan oleh Ingkit Benny Sam Djaper, salah satu alumni UPR yang tergabung dalam pengurus ikatan alumni UPR dan juga Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng.

Ingkit menerangkan bahwa dalam aturan Permen No. 30 Tahun 2021 (Permen PPKS) dan UU No. 5 Tahun 2014 itu sudah sangat jelas tertulis, tersurat, dan tersirat soal sanksi yang diberikan kepada setiap oknum dosen bersangkutan. Bahkan bukan hanya terduga pelaku tetapi juga akan berdampak pada kampus atau perguruan tinggi tempat terjadinya kekerasan seksual tersebut.

BACA JUGA:   THM Diminta Patuhi Jam Operasional Ramadan demi Menjaga Ketenangan Masyarakat

“Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus yang tentunya harus segera ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi,” ucapnya

Ingkit menyampaikan bahwa ini sebagai bentuk keberpihakan kampus dalam hal ini pimpinan perguruan tinggi.

“Hal ini sebagai bentuk keberpihakan pimpinan perguruan tinggi agar efek jera dan peringatan keras bagi lingkungan kampus secara khusus,” ungkapnya

Dia menjelaskan bahwa, ada batas waktu yang diberikan kepada perguruan tinggi untuk menyelesaikan adanya dugaan kasus pelecehan seksual didalam kampus. Bila dalam kurun waktu itu belum ada penyelesaian, tentu ada sanksi yang akan diberikan kepada UPR.

BACA JUGA:   Sekretaris Partai Demokrat Kalteng Nyatakan Siap Maju Jadi Calon Walikota

“Semua sudah tertulis dalam Permen PPKS tersebut. Namun saya yakin dan percaya Rektor UPR saat ini, bisa menerapkan aturan itu dengan tegas dan mampu menyikapi persoalan ini dengan adil dan bijaksana,” jelasnya

Dia juga menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi dikampus tertua dan terbesar di Kalteng ini, dan rektor sebelumnya sudah menangani kasus ini.

“Pada kepemimpinan rektor terdahulu yang pernah menangani kejadian yang sama, dimana pelakunya pun mendapatkan sanksi tegas. Saya yakin ini akan dilakukan kembali oleh Rektor UPR yang baru, terlepas dari persoalan apa pun itu,” pungkasnya

(rahul)