Polresta Palangka Raya Tangkap Dua Pelaku Curanmor

PRESS RELEASE : IST/BERITSAMPIT - Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan (kiri baju putih) saat melakukan jumpa pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor.

PALANGKA RAYA – Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curnamor) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditangkap aparat kepolisian dari Polresta setempat.

Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, dua orang pelaku itu ditangkap di tempat berbeda.

“Modus kedua pelaku ini hampir sama, mereka main ke rumah korban dan mencoba mengakrabkan diri lalu mengambil kunci cadangan di lemari dan membawa kabur motor pada malam hari,” katanya saat press release, Senin 24 Oktober 2022.

BACA JUGA:   Masyarakat Diminta Jaga Kebersihan Lingkungan Cegah Penularan DBD

Lebih lanjut Ronny mengatakan bahkan satu diantara kedua pelaku ditangkap atas laporan dari keluarganya sendiri.

Sementara, tersangka atas nama Fauzi (33) sudah tiga kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dan dibekuk petugas setelah mencuri sepada motor milik pedagang di Pasar Kahayan Kota Palangka Raya.

“Modusnya pelaku terlebih dahulu mencuri kunci kontak asli motor korban dan berpura-pura memesan makanan saat korban memarkirkan motor dan masuk ke pasar pelaku membawa kabur motor milik korban,” jelasnya.

BACA JUGA:   Sidang Kematian Mahasiswi Kedokteran: Sebut Korban Bukan Seorang Peminum Hingga Kuasa Hukum Cerca Soal Postingan di Toko Miras

Sementara itu berdasarkan data penyelidikan, pelaku atas nama Fahriandi alias Yandi (29) merupakan residivis kasus pencurian kendaraan roda empat dan penggelapan sepada motor yang baru keluar dari penjara pada bulan Juli 2022.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Palangka Raya. Keduanya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

(im)