Masyarakat KTP Luar Kalteng Disediakan KPU TPS Khusus

RAHUL/BERITA SAMPIT - Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kalteng, Wawan Wiraatmadja saat diwawancara oleh awak media dalam sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024, di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Jumat 4 November 2022.

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan bahwa KPU akan menerapkan sistem atau aturan yang memungkinkan pemilih-pemilih yang ber-KTP luar Kalteng untuk dimasukan ke dalam TPS khusus.

Hal itu disampaikan Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kalteng, Wawan Wiraatmadja saat diwawancara oleh awak media dalam sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024, di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Jumat 4 November 2022.

“Ada salah satu masalah mengenai pemilih-pemilih yang ber KTP luar Kalteng namun sudah lama berdomisili di Kalteng karena suatu alasan berupa bekerja di perkebunan atau pertambangan,” kata Wawan.

Hal tersebut menjadi permasalahan sehingga tahun depan KPU akan menerapkan aturan baru mengenai hal tersebut. Dimulai dari 2023 sampai 2024 nanti pada saat pemutakhiran data pemilih, KPU akan menerapkan sistem atau aturan yang memungkinkan pemilih-pemilih yang ber-KTP luar Kalteng, untuk dimasukan ke dalam TPS khusus.

BACA JUGA:   Bappedalitbang Gelar Pelantikan Ahli Madya dan Ahli Pertama

“TPS khusus tersebut merupakan, TPS yang berada di lokasi khusus dan memiliki penanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga ketika ada masyarakat yang memiliki KTP luar Kalteng dapat memilih,” jelasnya.

Bahkan menurut Wawan, TPS khusus ini juga tidak hanya diperuntukkan untuk pekerja saja, tetapi juga para pelajar atau mahasiswa yang sedang melanjutkan pendidikannya di Kalteng.

“TPS khusus ini juga tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga untuk berkaitan dengan orang yang sedang melakukan pendidikan di Kalteng namun ber KTP luar, contohnya ada di pesantren yang sudah berusia untuk memilih sehingga akan dibuatkan juga TPS khusus,” jelas wawan.

Lebih lanjut Wawan mengatakan, bahwa hal itu dilakukan agar para pemilih dapat menggunakan hak pilihnya walaupun bukan melalui di daerah asalnya.

BACA JUGA:   Kedaulatan Pangan Harus Dimulai Dari Swasembada Pangan

“Hal itu dilakukan KPU untuk memudahkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, nantinya baik itu pemilih nantinya masuk dalam DPT asal atau DPT Kalteng yang jelas nantinya akan diadakan terlebih dahulu pemutakhiran data pemilih dengan rentang waktu sekitar 6 sampai 8 bulan,” bebernya.

Terakhir dia mengatakan bahwa hal ini dilakukan karena Kalteng berdasarkan data Kemenaker memiliki pekerja diperkebunan Sawit terbanyak nomor 1 di Indonesia.

“Hal itu untuk memudahkan pemilih di TPS khusus tersebut, karena Kalteng berdasarkan data dari kementerian ketenagakerjaan itu nomor 1 untuk pekerja di perkebunan sawit, sehingga itu salah satu upaya KPU untuk memfasilitasi mereka agar dapat menggunakan hak pilihnya,” tutup Wawan. (Rahul).