Upah Minimum Barito Utara Tahun 2023 Disepakati Naik 8,68 Persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Barito Utara M Mastur memimpin sidang Dewan Pengupahan untuk membahas penentuan upah minimum tahun 2023 di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (29/11/2022). (ANTARA/HO-Disnakertranskop UKM Barito Utara)

MUARA TEWEH – Sidang Dewan Pengupahan menyepakati upah minimum pekerja di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, pada 2023 senilai Rp3.595.013 per bulan atau naik 8,68 persen dari upah minimum tahun 2022 yang sebesar Rp3.307.767 per bulan.

“Kesepakatan usulan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Barito Utara tahun depan ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini. Untuk UMK 2023 ditetapkan sebesar Rp3.595.013 per bulan atau naik sebesar 8,68 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Barito Utara M Mastur di Muara Teweh, Selasa 29 November 2022.

“UMK Barito Utara ditetapkan sebesar Rp3.595.013 per bulan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena pandemi COVID-19 dan inflasi telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk di dalamnya membayar upah,” kata dia.

Mastur mengatakan bahwa usul upah minimum yang disepakati dalam sidang Dewan Pengupahan Kabupaten akan disampaikan ke Bupati Barito Utara, yang selanjutnya akan menyampaikan usul penetapan upah minimum ke Gubernur Kalimantan Tengah.

“Nantinya penetapan UMK Kabupaten Barito Utara melalui Surat Keputusan Gubernur Kalteng,” kata Mastur, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Barito Utara.

Dewan Pengupahan tingkat kabupaten meliputi perwakilan pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan ahli.

Mastur mengatakan bahwa ketetapan mengenai UMK Barito Utara akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023, setelah disosialisasikan ke perusahaan dan pekerja.

(ANTARA)