Pemkab Pulang Pisau Mulai Berlakukan KTP Digital

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, Subagijo. ANTARA/Adi Waskito

PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, mulai pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.

“Pemanfaatan dan fungsinya sama dengan KTP elektronik atau e-KTP, hanya saja KTP digital ini harus didownload dari tempat pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk mendapatkan registrasi melalui handphone atau smartphone yang berbasis android,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Pulang Pisau Subagijo di Pulang Pisau, Sabtu 18 Februari 2023.

Menurut dia, meski sudah diberlakukan tetapi KTP digital bukan menjadi pengganti KTP elektronik. Keduanya tetap berlaku, hanya saja KTP digital lebih mudah karena langsung dekat dengan masyarakat yang saat ini selalu dihadapkan dengan era digitalisasi melalui handphone atau smartphone.

Masyarakat juga diminta tidak salah persepsi dan salah menerima informasi, karena KTP digital masih belum bersifat wajib. Namun cukup membantu dan memudahkan masyarakat di antaranya menghindari pemalsuan data kependudukan.

“KTP digital berbasis aplikasi yang di dalam menyimpan beberapa file data diri seperti memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto, kartu keluarga, tanda tangan dan lebih simpel, pembuatannya lebih cepat karena tidak perlu dicetak dan bisa sebagai tempat penyimpanan data kependudukan,” katanya.

Dia mengatakan, terkait dengan keamanan data penduduk, berdasarkan keterangan dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil KTP digital ini dipastikan aman. Akun dan untuk membuka aplikasi ini hanya diketahui oleh pemilik handphone atau smartphone dan pastinya sulit bisa di akses oleh orang lain.

“Meski sudah diberlakukan tetapi masih belum banyak yang mengetahui KTP digital ini. Download aplikasi KTP digital ini juga bisa di playstore,” kata Subagijo.

Menurutnya, penerapan program KTP digital dilaksanakan secara bertahap dan kemungkinan lebih kepada milenial atau masyarakat yang telah memahami dunia digital sehingga masyarakat yang belum memiliki smartphone masih tetap bisa menggunakan KTP elektronik yang mereka miliki.

“Untuk mendapatkan informasi dan layanan terkait masalah KTP digital ini, petugas Disdukcapil setempat siap melayani memberikan penjelasan kepada masyarakat yang masih belum memahami,” kata Subagijo.

(ANTARA)