Produk yang Masuk dan Beredar Wajib Bersertifikat Halal

    NARDI/BERITA SAMPIT - Assiten I Setda Kotim, Rihel (kanan) saat menerima produk bersertifikat halal dari pelaku UMKM.

    SAMPIT – Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal di Kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Sabtu 18 Maret 2023.

    Bupati Kotim yang di wakili Assisten I Setda Kotim Rihel menyampaikan sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.

    “Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat,” ungkapnya saat menyampaikan sambutan.

    Ia mendukung penuh kegiatan kampanye Mandatory Sertifikasi Halal yang dilaksanakan sebagai awal bagi Indonesia, dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia.

    Kegiatan tersebut melibatkan seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi seluruh Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatory atau kewajiban Sertifikasi Halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024.

    Khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

    Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

    “Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal,” pungkasnya. (Nardi)