Tolak Keras Bakormad di Kalteng, Komandan Brigade Batamad Kabupaten Kapuas Sampaikan Ini

IST/BERITA SAMPIT - Komandan Brigade Batamad Kabupaten Kapuas Gatner Eka Tarung.

KUALA KAPUAS – Seruan menutut pembubaran Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). Batamad Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah murni memperjuangkan Hak Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah bersama Dewan Adat Dayak (DAD) dan Kedamangan Provinsi Kalteng lahir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng.

Adapun reaksi Batamad nantinya jika MADN memaksakan untuk menghadirkan Bakormad di Kalteng maka aksi pembubaran MADN akan turun melakukan aksi dari seluruh Kabupaten se-Kalteng.

keturunan Ke lima Pejuang Kalteng Albert Filip Sinar, Gatner mengatakan Pemicu dari permasalahan ini adalah barbaliknya haluan MADN yang tidak lagi memperjuangkan hak adat dayak yang seharusnya sebelum itu adanya munas.

“Jika Yakobus Kumis memaksa lebih baik dia turun dari tahtanya bubarkan MADN karena dia sudah tidak mengacu pada DAD yang sudah melahirkan MADN, yang bisa memecah belah masyarakat adat dayak se-Kalteng dan saya akan turun untuk melakukan aksi,” tuturnya saat wawancara langsung dengan Berita Sampit Sabtu 8 April 2023 di Kantor Batamad Kapuas.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Anak tokoh tentara lawung Kalimantan (pasukan khusus orang dayak), Gatner mengatakan sejarah singkat tentang MADN yang awal mulanya di bentuk untuk mempertahankan Hak Adat Dayak di kalimantan namun saat ini ingin di rubah Melalui Kemenkumham yang awalnya disahkan dan di nahkodai oleh Teras Narang yang merujuk pada aturan Pergub No 16 tahun 2008.

“Kalau MADN sekarang mereka memperbaharui AD ART melalui kemenkumham sekarang mereka daftarkan berarti mereka merubah haluan, mereka sudah tidak lagi bertujuan memperjuangkan hak Adat dayak karena sudah merubah mainset mainset yang telah dilahirkan oleh DAD. Sehinggakan dalam MADN itu tidak ada lagi BATAMAD Barisan Pertahanan Adat Dayak,  digantilah menjadi Bakormat, seharusnya adanya munas MADN untuk bersama sama di bahas, bukan begitu mudahnya mereka mengganti dasar dan mengajukan permohonan kepada kemenkumham. Itu sudah keluar dari tatanan DAD, itu sendiri. MADN lahirnya dari mana, MADN lahirnya karena lembaga DAD adanya BATAMAD dan Kedamangan sudah di atur dari pergub. MADN lahir sendiri itu tidak ada sejarahnya demikian, dahulu MADN menginduk pada DAD, yang benar dia lahir dari DAD karena ada pertemuan DAD dari berbagai Provinsi lingkar Borneo lahirlah MADN yang waktu itu di nahkodai oleh Teras Narang, perda Kalteng sudah ada lahirnya perda pergub provinsi Kalteng mengatur lembaga adat DAD Batamad dan Kedamangan dibentuk oleh Pak Teras Narang waktu itu Gubernur Provinsi Kalteng,” tuturnya.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Sebagai barisan pertahanan masyarakat Adat Dayak, komandan brigade Batamad Kabupaten kapuas, Gatner Tegas menolak MADN di Kalteng.

“Kami Batamad se-Kalimantan Tengah (Kalteng)sudah melakukan penolakan beserta bersama Panglima Batamad  Provinsi Kalteng, Yoandreas yang di hadiri seluruh Brigade dalam rapat kerja menolak kehadiran barkomad yang di bentuk oleh Sekjend Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN) sudara Yakobus Kumis,” katanya.

(Hasan)