KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan kembali menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 22,39 gram. Sabu-sabu yang dimusnahkan, hasil yang di sita dari satu tersangka berinisial ARH seorang pengedar sabu yang belum lama ini berhasil diamankan.
Pemusnahan tersebut dipimpin Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto serta turut dihadiri perwakilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan.
“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara. Adapun untuk berat barang bukti yang dimusnahkan hari ini seberat 22,39 gram,” kata Wakapolres Seruyan, Selasa 11 April 2023.
Lebih lanjut, dia menyebut barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen, selanjutnya sabu yang telah dilarutkan di kubur ke dalam tanah.
Pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mari kita bersama-sama berperan menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkotika,” imbaunya.