Satpol PP Kapuas Tertibkan Spanduk Tak Berizin

IST/BERITA SAMPIT - Personel Satpol PP dan Damkar Kapuas saat lakukan penertiban spanduk tak berizin di Kota Kuala Kapuas.

KUALA KAPUAS – Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas kembali melakukan penertiban reklame dan spanduk tak berizin dan melanggar peraturan daerah di wilayah Kota Kuala Kapuas.

“Kami menertibkan spanduk atau pamlet tidak berizin, pemasangannya bukan pada tempat seperti melintang di atas bidang jalan, mengikat, menempelkan di pohon dan tiang listrik atau telpon dan pagar-pagar bangunan,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kapuas, Ricky Adi Saputra Rabu, 19 April 2023.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Ricky  menerangkan kegiatan penertiban spanduk, baner, baleho, dan reklame di wilayah kota Kuala Kapuas dan sekitarnya menjadi rutinitas pihaknya untuk dilakukan pengawasan dan penertiban.

“Hampir setiap hari anggota Sat Pol PP dan Damkar Kapuas melakukan patroli keliling di jalan-jalan raya untuk memantau situasi kondisi kota dan sasaran di lapangan dalam upaya menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta dalam rangka menegakkan peraturan daerah apalagi memasuki tahun politik,” tegasnya.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Aksi rutin ini pun menurutnya akan selalu dilakukan dengan gencar melakukan penertiban spanduk tak berizin, agar kota Kapuas terlihat tertata rapi dan tidak terkesan kumuh.

“Kami mengharapkan para pemasang spanduk memperhatikan izin dan tempat yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak melanggar peraturan daerah,” tegasnya

(Hasan)