Paripurna Penyampaian LKPJ Pemerintah Daerah 2022 Diskors karena Kepala Daerah Absen

KUALA PEMBUANG- Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan dengan agenda penyampaian pidato Bupati Seruyan terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah daerah tahun 2022 yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Seruyan, Jumat (12/5) tidak berjalan mulus.

Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo yang memimpin sidang paripurna penyampaian LKPJ itu menskors sidang tersebut setelah ada beberapa interupsi dari anggota DPRD Seruyan, yaitu interupsi dari Anggota DPRD Seruyan Arahman.

Dalam interupsinya Arahman yang juga sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Seruyan mrnjelaskan, bahwasanya paripurna penyampaian LKPJ tahun 2022 yang digelar hari ini tidak memenuhi dua tata tertib DPRD Seruyan.

BACA JUGA:   Susun Jadwal, DPRD Gelar Banmus bersama Eksekutif

Pertama, tata tertib DPRD Pasal 79 ayat 3 yang dijelaskan bahwa penyampaian LKPJ pemerintah daerah wajib disampaikan oleh kepala daerah. “Ini yang saya masih belum saya lihat dalam paripurna ini, sesuai tata tertib DPRD pasal 79 ayat 3, LKPJ pemerintah daerah wajib disampaikan oleh saudara bupati dan jika bupati berhalangan maka wakil bupati,” ujarnya.

Selain itu menurutnya, LKPJ tersebut juga bertentangan dengan tata tertib DPRD Pasal 79 ayat 5 yang menjelaskan bahwasanya kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran.

BACA JUGA:   Susun Jadwal, DPRD Gelar Banmus bersama Eksekutif

“Sementara sebagaimana kita ketahui ini sudah bulan lima yang artinya penyampaian LKPJ tersebut sudah melebihi batas waktu, oleh karena itu rapat paripurna ini tidak memenuhi dua persyaratan tata tertib DPRD,” tegasnya.

Setelah mendengar interupsi tersebut dan kesepakatan anggota DPRD lainnya, akhirnya Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo selaku pimpinan rapat menskors kegiatan paripurna tersebut dan dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 siang nanti, dengan harapan Wakil Bupati Seruyan dapat hadir pada kegiatan tersebut nantinya.