DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Rancangan Perubahan APBD 2023

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan Ketua DPRD Mery Rukaini saat penyerahan pidato pengantar Bupati Barito Utara dan Dokumen KUPA dan PPAS-P APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023, Senin 7 Agustus 2023.

MUARA TEWEH – Pemerintah Barito Utara bersama DPRD rapat paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun 2023, Senin 7 Agustus 2023.

Pidato pengantar Bupati Barito Utara Nadalsyah disampaikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengatakan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan terkait perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Selain itu, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja.

Selanjutnya keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran belanja, keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.

Dijelaskannya, berdasarkan hal- hal tersebut, maka Pemkab Barito Utara, menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2023 dengan maksud agar dapat dibahas bersama sebagai mitra kerja melalui pembahasan bersama eksekutif dan legislatif.

“Sehingga dapat disepakati kebijakan- kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan pada perubahan APBD tahun 2023. Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2023 juga merupakan dasar untuk penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023,” katanya.

Lebih lanjut, faktor yang menyebabkan terjadinya usulan perubahan anggaran tahun 2023 adalah keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi dan antar unit organisasi juga pergeseran antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja dan juga silpa tahun anggaran sebelumnya, yaitu tahun anggaran 2022 yang telah diaudit oleh BPK RI perwakilan Kalteng harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan dan penandatanganan berita acara, dipimpin Ketua DPRD Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I Parmana Setiawan, Wakil Ketua II Sastra Jaya beserta anggota DPRD, dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, asisten Setda, jajaran pemerintah sekaligus rapat paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2018-2023. (isk)