Pemkot Palangka Raya Diminta Segera Ambil Kebijakan terkait Tambang Galian C Ditutup

SYAUQI/BERITASAMPIT- Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto saat di wawancarai.

PALANGKA RAYA – Polemik lahan galian C yang di duga tak berizin di Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah banyak yang ditutup akibat adanya razia yang di lakukan oleh aparat penegak hukum.

Akibatnya banyak masyarakat maupun sopir truk yang kini kesulitan mendapatkan material  untuk kebutuhan pembangunan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto meminta pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah kota (Pemkot) setempat untuk segera mengambil kebijakan terkait masalah galian C yang banyak ditutup.

Sigit mengatakan, perlunya duduk satu meja untuk menyelesaikan masalah tersebut agar tidak berimbas pada pembangunan yang ada di kota Palangka Raya.

“Itu sebetulnya diperlukan sebuah kebijakan duduk satu meja semuanya. karena pembangunan ini khususnya di Kota Palangkaraya terkendala, sebagai pemangku kepentingan harus mengambil sebuah kebijakan,” Kata Sigit, Selasa 15 Agustus 2023.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Sigit menegaskan, polemik galian C yang yang ada di Kota Palangka Raya harus segera dicarikan solusi untuk menentukan kebijakan yang di ambil. Terkait regulasi perizinan yang dirasa sulit, maka harus dibuat kesepakatan, yang tidak merugikan semua pihak.

“Kebijakan ya kita duduk satu meja, carikan solusi, kalau regulasi perizinan itu sulit bikin aja kesepakatan di daerah yang penting adalah tidak merugikan semuanya,” ungkapnya.

“Harus ada kebijakan untuk memenuhi kebutuhan yang ada di kota Palangkaraya, kalau kita ada kesulitan pada ketentuan atau regulasi, daerah harus mengambil kebijakan,” sambungnya.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Sementara itu, terkait Razia yang di lakukan oleh aparat penegak hukum, Sigit menilai hal itu merupakan kewenangan aparat kepolisian.

Namun, harus disadari bilamana razia tersebut berdampak pada pembangunan di Kota Palangka Raya, maka pemangku kebijakan harus duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut agar pembangunan di Kota Palangka Raya tidak terhenti.

“Kalau razia Itu adalah sebuah kegiatan kewenangan yang dimiliki oleh pihak kepolisian terhadap hal demikian. Tapi kalau dengan adanya razia-razia itu terus adanya pembangunan- pembangunan yang ada di kota Palangkaraya terhenti kita sebagai pemangku kepentingan harus duduk Satu meja,” pungkasnya.

(Syauqi)