Ben Brahim dan Ary Egahni Didakwa Menerima Gratifikasi dan Uang dari OPD

SYAUQI/BERITASAMPIT - JPU KPK Zaenurofiq saat diwawancarai usai persidangan.

PALANGKA RAYA – Terdakwa kasus korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu 16 Agustus 2023.

Sidang dalam rangka pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf (f) dan pasal 12 huruf (B) Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Tadi kita lihat satu Gratifikasi yang diterima oleh terdakwa dari swasta dan menerima uang dari OPD. Uang tersebut termasuk untuk membayar lembaga survei,” kata JPU Zaenurofiq saat diwawancarai, Rabu 16 Agustus 2023.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, setidaknya ada 54 tuduhan dakwaan atas perbuatan terdakwa Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni.

Sementara ditanya mengenai ketidak hadiran kedua terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni, Zaenurofiq mengatakan kedua terdakwa sudah menerima surat dakwaan.

pada sidang selanjutnya nanti, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi terkait kasus korupsi yang menjerat Ben Brahim dan Ary Egahni.

“Untuk saksi di BAP lebih dari 50 orang saksi, nanti akan di saring lagi,”ungkapnya.

BACA JUGA:   PMMK Berkah Mulai Dilaksanakan, Upaya untuk Berintegrasi dengan Kegiatan Pemerintah Provinsi

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni akan menyiapkan Nota keberatan atau Eksepsi atas dakwaan JPU pada persidangan mendatang.

Dimana sidang selanjutnya akan di laksanakan pada Kamis 23 Agustus 2023 dengan agenda penyampaian Nota keberatan.

“Dalam kesempatan mendatang, tentunya saat ini kita akan menghadapi tahapan selanjutnya yaitu Eksepsi, di mana nanti kita akan sampaikan secara detail keberatan kami selaku penasihat hukum di dalam persidangan,” tandasnya.

(Syauqi)