Terpampang di Depan Satuan Pendidikan, Sejumlah Baliho Caleg Mendapat Sorotan Masyarakat

NAIN/BERITA SAMPIT - Tampak sejumlah baliho para caleg terpampang di depan dinding pagar SDN 1 Parado Wane yang jadi sorotan masyarakat setempat.

BIMA – Pemasangan sejumlah baliho calon legislatif (caleg) di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengundang perhatian dan sorotan tajam dari masyarakat setempat. Keberadaan baliho-baliho tersebut dinilai mengganggu keindahan lingkungan sekitar sekolah dan menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan penyalahgunaan sumber daya publik.

Jalan lintas Parado menjadi saksi dari pemasangan baliho-baliho caleg dalam rangka kampanye menjelang pemilihan umum 2024 mendatang. Tampak baliho-baliho yang berukuran besar dan menampilkan wajah-wajah para caleg dengan tanda pengenal partai politik masing-masing terpampang dengan jelas di depan dinding pagar SDN 1 Parado Wane.

Berbagai respons dari masyarakat pun bermacam-macam. Mereka yang mendukung tindakan tersebut menganggapnya sebagai bagian dari demokrasi dan hak setiap caleg untuk mempromosikan diri. Namun, tidak sedikit juga yang menyoroti pemasangan baliho-baliho tersebut merupakan bentuk pencitraan politik yang berlebihan dan merusak keindahan lingkungan sekitar sekolah.

Salah seorang warga setempat, AH (Inisial) menyatakan kekhawatirannya terhadap terpajang nya baliho-baliho caleg di depan lembaga pendidikan.

“Sebagai masyarakat saya sangat mendukung proses demokrasi, tetapi saya rasa pemasangan baliho seharusnya dilakukan di tempat-tempat yang strategis, bukan di depan sekolah. Karena lingkungan sekolah harus tetap bersih dan nyaman, tidak bising dengan gambar-gambar politik,” katanya, Minggu 20 Agustus 2023.

Selain merusak pemandangan, lanjutnya. Keberadaan baliho-baliho tersebut dipandang sebagai bentuk tindakan yang tidak mempedulikan kepentingan pendidikan dan privasi guru-guru dan anak-anak yang belajar di sekolah tersebut.

“Seharusnya pemasangan baliho para caleg itu harus dilakukan secara bijak dan tetap menghormati lingkungan satuan pendidikan. Sebagai masyarakat parado saya berharap agar kegiatan belajar-mengajar di SDN parado wane tetap berjalan dengan lancar tanpa terganggu oleh tindakan politik yang tidak tepat,” ujarnya.

Sementara itu, saat dihubungi Berita Sampit via pesan WhatsApp, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Parado, Muslan mengatakan, terkait adanya pemasangan Alat Peraga Kampanye maupun Alat Peraga Sosialisasi (APS) para caleg, bahwa tidak diperkenankan di pasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan/atau halaman dan/atau perguruan tinggi, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum serta fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

“Saya pikir itu sudah ada surat edaran dari pemerintah tentang perlunya melakukan pemetaan terkait pemasangan alat peraga sosialisasi, sedangkan terkait pengambilan sikap terhadap hal tersebut adalah kewenangan Panwaslu, dan atau instansi pemerintah terkait,” bebernya, Senin 21 Agustus 2023.

Muslan menambahkan, khususnya peserta pemilu atau pengurus partai serta Pemerintah setempat untuk melakukan pemetaan alat peraga pemilu supaya terlihat lebih tertib dan untuk meminimalisir  terjadinya pelanggaran. (Nain)