Komisi VII DPR Yakin Larangan Agunan Pada Program KUR Bangkitkan UMKM

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin

JAKARTA– Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mendukung langkah pemerintah melalui Kementerian Investasi yang melarang bank negara untuk meminta agunan bagi pelaku UMKM yang ingin meminjam modal di bawah Rp100 juta.

Menurut Mukhtarudin, kebijakan ini diyakini membuat UMKM Tanah Air kembali menggeliat.

“Sangat bisa (memajukan) karena mereka selama ini kendalanya itu, namanya UMKM mereka tidak punya kemampuan soal itu (memberikan agunan), saya yakin kebijakan ini berpengaruh signifikan terhadap menggeliatnya UMKM,” tandas Mukhtarudin Rabu 29 Agustus 2023.

Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini menyebut kunci suksesnya program penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) ada pada ‘pembebasan’ agunan bagi pelaku UMKM. Karena Bank negara tidak bisa menitikberatkan agunan pada pinjaman KUR.

Mukharudin bahkan mengingatkan bank negara harus memisahkan persyaratan pinjaman komersil dengan KUR. Sebab, pelaku UMKM bukan pengusaha besar yang memiliki kemampuan untuk memberikan agunan sebagai penjamin pinjamannya.

BACA JUGA:   Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski RI Sudah Pindah Ibukota

“Kendala KUR tidak terserap itu kan karena perbankan masih memberi persyaratan seperti kredit komersil seperti pengusaha-pengusaha besar itu yang menjadi kendala selama ini, nah pihak perbankan melihat ini tidak terserap mengalihkan ke pengusaha besar, ini juga salah,” kata Mukharudin.

Politikus Partai Golkar itu juga menekankan KUR dihadirkan untuk memberdayakan UMKM dari sisi permodalan. Apalagi, rata-rata nilai KUR pelaku UMKM hanya berkisar pada Rp5 juta sampai Rp15 juta.

“Yang paling banyak itu kan yang butuh pinjaman Rp5 juta, Rp10 juta, Rp15 juta, persyaratan-persyaratannya sama dengan mengajukan Rp1 miliar ini kan memberatkan UMKM, mereka tidak bisa menggunakan alokasi anggaran untuk modal UMKM itu,” kata dia.

Untuk itu, Mukhtarudin meminta semua pihak mendukung penuh upaya pemerintah menghilangkan agunan bagi pelaku UMKM. Dia yakin penghapusan agunan bakal membangkitkan UMKM Tanah Air.

“Mari kita dukung mari kita apresiasi jika pemerintah memang memberlakukan itu, udah lama juga saya bicarakan ini. Karena terus terang UMKM ini kalau tidak diberdayakan tidak ada good well dari pemerintah, mereka sulit berkembang karena mereka kemampuan SDM terbatas, kemampuan modal terbatas, nah tentu treatment-treatment khusus ini yang bisa menggairahkan sektor UMKM kita,” pungkas Mukhtarudin.

BACA JUGA:   Cegah Inflasi, Banggar DPR Minta TPID Pantau Komoditas Pangan Jelang Lebaran 2024

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meminta kepada bank milik negara atau Himbara agar tidak ada lagi syarat agunan ketika pelaku UMKM ingin meminjam modal dana usaha.

Hal ini diingatkan Bahlil saat mengisi kegiatan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlangsung di Pekanbaru. Dalam acara itu, masih terdapat UMKM dimintai agunan oleh bank dengan nilai kredit Rp50 juta.

“Pak (Deputi BUMN) kita kan sudah sepakat bahwa kredit KUR sampai dengan Rp 50 juta, bahkan sampai Rp 100 juta itu tidak pakai jaminan,” kata Bahlil.

(adista)