Waria Ini Raup Untung Ratusan Ribu Rupiah Sekali “Jual” PSK

JIMMY/BERITASAMPIT - R seorang waria yang ditangkap polisi lantaran terlibat TPPO di Sampit saat diperiksa penyidik.

SAMPIT – Seorang waria berinisial R (26) berhasil meraup untung ratusan ribu rupiah dalam sekali ‘menjual’ Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada pria hidung belang.

R mengaku sempat berhenti melakoni perannya sebagai mucikari pada 2020 lalu karena sempat menjadi seorang Asisten Rumah Tangga (ART).

Hingga akhirnya ia kembali terjun ke dunia hitam itu kemudian berakhir ditangkap polisi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kotawaringin Timur.

BACA JUGA:   Polsek Baamang Diminta Tegas Tangani Laporan Pungli Parkir SPBU KM 8 Tjilik Riwut

Menurut Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi pelaku diamankan saat melakukan transaksi dengan menawarkan wanita berinisial MS (19) dan I kepada pria hidung belang dengan tarif Rp. 800 hingga Rp 1 juta.

“Dalam sekali transaksi, R meraup untung 300 ribu rupiah, sedangkan seorang PSK itu mendapat 500 ribu rupiah,” ungkap Lajun. Kamis 5 Oktober 2023.

Sejumlah barang bukti pun diamankan oleh polisi, ia ditangkap di kontrakannya yang berada di Jalan Sampurna Barat, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.

BACA JUGA:   Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit Dikeluhkan Warga Sering Digunakan Pesta Miras dan Mesum Pasangan Sejoli

“Barang bukti semua sudah kami amankan berupa uang tunai dan ponsel milik pelaku yang digunakan pelaku sebagai alat transaksi,” ujarnya.

Atas perbuatannya waria tersebut akan disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukum paling lama 15 tahun penjara.

(Jimmy)