Dampak Status Tanggap Darurat Karhutla, UPR Alihkan Perkuliahan Daring

IST/BERITASAMPIT - Gedung Kuliah Bersama Merah Putih Universitas Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan status tanggap darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama 10 hari, yakni sejak tanggal 6-15 Oktober 2023.

Menindaklanjuti hal itu Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Natalina Asi, MA mengeluarkan surat edaran nomor 7275/UN24/KP/2023 tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada massa status tanggap darurat kabut asap di Universitas Palangka Raya.

Adapun isi surat edaran tersebut, menindaklanjuti keputusan Gubernur Nomor 188.44/397/2023 Tentang Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023 dan Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/339/2023 Tentang Penetapan Status Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kota Palangka Raya tahun 2023.

BACA JUGA:   Tidak Sampai Tiga Hari Jalan B. Koetin Kembali Rusak

Kemudian, berdasarkan indeks standar pencemaran udara (ISPU) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, tingkat kualitas udara Kota Palangka Raya berada pada level sangat “TIDAK SEHAT”, maka disampaikan kepada seluruh pimpinan unit kerja di lingkungan UPR untuk dapat melaksanakan beberapa hal.

Pertama, terhitung mulai tanggal 06-15 Oktober 2023, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara “Daring”, melalui platform Google Classroom atau Zoom.

Kedua, mengimbau seluruh civitas akademik dan tenaga kependidikan selama masa tanggap darurat asap agar dapat memakai masker dan mengurangi aktifitas di luar ruangan.

BACA JUGA:   Kalapas Sampit dan Ka KPLP Raih Predikat Camlaude Wisuda di UPR

Ketiga, pelaksanaan jam kerja pelayanan di Universitas Palangka Raya mulai jam 09.00 WIB 14.00 WIB, perekaman kehadiran untuk ASN dan Non ASN tetap dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, menunda kegiatan acara non-akademik (upacara dan olah raga bersama rutin dan ibadah bersama), kegiatan organisasi kemahasiswaan yang melibatkan banyak orang, baik di kampus maupun di luar kampus dan kegiatan akademik.

Kelima, setelah tanggal 15 Oktober 2023, akan dievaluasi perkembangan yang ada dan berkoordinasi dengan pihak terkait. (Rahul).