Lindungi Pekerja Rentan, Bank Kalteng Cabang Kasongan Serahkan Bantuan CSR

PENYERAHAN : IST/BERITASAMPIT - Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan, Hendra Loren (tengah jas hitam) saat menyerahkan bantuan dana CSR yang diterima langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada (kanan baju putih).

KASONGAN – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Ke- 62 Bank Pembangungan Daerah (BPD) Kalimantan Tengah, BPD Kalteng Cabang Kasongan menyalurkan bantuan dana Corporate Sosial Responsbility (CSR) ke dalam program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) BPJS Ketenagakerjaan berupa perlindungan kepada 238 pekerja rentan selama 6 bulan di Kabupaten Katingan, pada hari Jumat, 27 Oktober 2023 di Ruang Pelayanan Bank Kalteng Cabang Kasongan.

Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) adalah program yang dibangun sebagai sarana bagi masyarakat ataupun perusahaan yang ingin membantu melindungi para tenaga kerja sekitar yang bersifat rentan, dengan SERTAKAN perusahaan dapat membayarkan iuran para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena keterbatasan penghasilan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek dan lain lain.

BACA JUGA:   Seorang Pria Dikabarkan Tercebur di Sungai, Warga dan Tim Gabungan Cari Korban

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan, Hendra Loren yang diterima langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada.

“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BPD Kalteng Cabang Kasongan, karena telah peduli terhadap pekerja rentan disekitar dengan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui CSR Perusahaan,” ucap Yunan, Senin 30 Oktober 2023.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sampit itu berharap bahwa nantinya perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Katingan dan Kotawaringin Timur dapat memasukan program jaminan sosial ke dalam salah satu program CSR perusahaan, minimal Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

BACA JUGA:   Jaksa Dilaporkan Diduga Lakukan Pelanggaran Hak Tersangka dan Penasehat Hukum

Yunan mengatakan bahwa perlindungan sosial kepada tenaga kerja merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya sektor swasta, namum pemerintahan serta masyarakat secara keseluruhan. BPJS Ketenagakerjaan berharap program CSR mampu memberikan manfaat kepada para pekerja rentan salah satunya melalui program Jaminan Sosial dan diharapkan hal ini dapat terlaksana secara berkesinambungan.

“Dan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti tidak hanya oleh beberapa perusahaan saja namun seluruh sektor dan lapisan masyarakat,” demikian Yunan. (im/adv).