Panwaslu Parado Ingatkan Pihak yang Dilarang dalam Undang-Undang Pemilu untuk Tidak Terlibat dalam Kampanye

IST/BERITA SAMPIT - Anggota Panwaslu Parado saat foto bersama dengan sejumlah guru di salah satu Sekolah di Kecamatan Parado. 

BIMA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Parado Kabupaten Bima Provinsi NTB kembali mengingatkan seluruh pihak yang dilarang oleh Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) untuk tidak terlibat dalam kampanye jelang Pemilihan Umum 2024 mendatang.

Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi dan memastikan keberlangsungan Pemilu yang jujur dan adil, Panwaslu Parado menjalankan peran penting dalam memberikan pengawasan terhadap jalannya kampanye. Salah satu aspek yang menjadi fokus utama adalah memastikan tidak adanya campur tangan atau keterlibatan pihak yang dilarang oleh UU Pemilu.

Panwaslu Parado melalui Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Indriani Karlina, melalui  pesan WhatsApp kepada Berita Sampit, Senin 27 November 2023, menjelaskan, Dalam tahapan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye maupun tim kampanye. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 280 ayat 2  dan Pasal 280 ayat 3 dalam Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kamparrye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

(a). Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, (b). Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan, (c). gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur
Bank Indonesia, (d). direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, (e). pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural, (f). aparatur sipil negara, (g). anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, (h). kepala desa, (i). perangkat desa, (j). anggota badan permusyawaratan desa, (k). dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Pada pasal Pasal 280 ayat 3 bahwa setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu.

Dalam hal ini, ia melanjutkan Panwaslu Parado juga mengingatkan bahwa pihak terlarang yang diatur dalam UU Pemilu dilarang untuk memberikan dukungan atau terlibat dalam kampanye, baik langsung maupun tidak langsung.

“Jika setiap orang yang disebutkan tersebut melanggar maka ketentuan pidananya lebih kurang pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12.000.0000, hal tersebut diatur dalam Pasal 494 Undang-undang nomor  7 tahun 2017 tentang pemilihan umum ” Jelasnya

Sementara itu, Muhammad Ansari, Devisi SDM, Organisasi Data dan Informasi menjelaskan, pentingnya menjaga netralitas dan independensi dalam menjalankan proses pemilihan umum 2024 mendatang. Keterlibatan pihak yang dilarang dalam kampanye dapat merusak integritas dan adilnya Pemilu. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan agar semua pihak – pihak yang terlarang untuk tidak melibatkan diri dalam hal-hal yang berkaitan dengan kampanye.

” Ini bukanlah semata-mata untuk membatasi kebebasan ASN, TNI -Polri, Kepala Desa beserta jajarannya maupun pihak lainnya yang dilarang oleh undang -undang. namun lebih pada etika dan prinsip menjaga netralitas sebagai abdi negara. Sebagai pilar Pemerintahan haruslah netral dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu” Katanya.

Selain itu, Panwaslu Parado akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap tahapan kampanye yang akan segera dimulai, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga netralitas dan independensi dalam Pemilu. Semua ini dilakukan untuk memastikan terwujudnya proses pemilihan yang adil, transparan, dan berintegritas.(Nain)