Ketua DPRD Palangka Raya: Fogging Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

SYAUQI/BERITA SAMPIT- Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto.

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan, pelaksanaan fogging untuk mencegah DBD di lingkungan masyarakat harus melalui ketentuan tertentu dari dinas kesehatan.

“Mungkin tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena khawatir menimbulkan dampak negatif di masa mendatang dan malam menjadi bencana,” kata Sigit, Sabtu 9 Desember 2023.

Sigit menjelaskan, bahan fogging mengandung pestisida atau racun yang berbahaya yang bisa dihirup atau tertelan manusia sehingga Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya memiliki standarisasi tertentu untuk melakukan proses fogging.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Saat ini, database mengenai kasus gigitan nyamuk DBD ada di Dinkes. Masyarakat mungkin telah melaporkan jika ada yang terkena gigitan nyamuk DBD, dengan jumlah tertentu. Namun, Dinkes juga memiliki data dari rumah sakit maupun klinik terkait kasus tersebut,” jelasnya.

Sigit menambahkan, jika kasus DBD sudah melewati batas ketentuan yang ditetapkan Dinkes atau masuk tahap kejadian luar biasa atau KLB upaya fogging akan dilakukan.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Tentu fogging dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran penyakit DBD,” tandasnya. (Syauqi)