SAMPIT – Kuasa hukum tersangka Fn, Parlin Silitonga mengatakan pihaknya sudah resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) atas penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus korupsi pengelola Parkir PPM Sampit.
“Kami sudah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan klien kami, hari ini kami resmi daftarkan praperadilan, sidang dilaksanakan Senin 18 Desember 2023,” kata Parlin, Jumat 15 Desember 2023.
Menurut Parlin penetapan Fn sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dinilai cacat secara hukum, maka dari itu perlu diuji melalui praperadilan tersebut.
Ia juga sebelumnnya menyampaikan ada beberapa poin yang mereka persoalkan nantinya namun saat ini mereka belum bisa membukanya.
“Kita lihat nanti di persidangan akan diketahui,” ujarnya.
Saat ditanya apakah Is juga akan melakukan hal yang sama dirinya mengaku tidak mengetahui lantaran yang bersangkutan ada tim hukum tersendiri.
Diketahui bahwa Fn merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kemudian menyusul direktur perusahaan pengelola parkir komplek Pasar PPM Sampit berinisial Is ditetapkan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Selasa 21 November 2023.
Is bersama Fn menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi retribusi parkir di komplek Pasar PPM Sampit yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 737.456.530.
(Nardi)