Bawaslu Pulpis Tertibkan 98 APK Caleg Langgar Aturan

IST/Berita Sampit - Bawaslu Pulang Pisau menurunkan baliho caleg yang pemasangannya melanggar aturan.

PULANG PISAU –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau terus melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu yang terindikasi menyalahi aturan. Penertiban ini dilakukan bersama petugas Satpol PP, TNI, Polri, Kesbangpol dan intansi terkait lainnya, di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kamis 11 Januari 2024.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau  Rendy Meikael Christian mengatakan, ada 98 lembar APK yang diturunkan paksa oleh petugas. APK tersebut tersebar di kota Pulang Pisau.

Dari 98 lembar APK yang ditertibkan, paling banyak dari Partai PKB 20 APK, kemudian disusul Nasdem 19 APK, PDIP 16 APK dan Golkar 15 APK.

“Kami pihak Bawaslu kembali menertibkan APK yang sedang marak di Kabupaten Pulang Pisau. Yang dimaksud dari penertiban APK ini adalah,  pertama menertibkan APK yang menyalahi aturan yang tidak sesuai dengan SK KPU. Kemudian yang sesuai dengan SK KPU, tapi tidak sesuai nilai estetika di Kota Pulang Pisau,” katanya.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

“APK yang ditertibkan yang menyalahi aturan seperti dipasang dengan dipaku di pepohonan, di tiang-tiang yang dilarang, seperti tiang listrik di tempat- tempat ibadah di dekat gedung pemerintahan, lembaga pendidikan maupun di tempat fasilitas umum lainnya,” ujarnya

Rendy juga menyampaikan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pengurus parpol untuk segera menurunkan APK yang melanggar tersebut. Mereka diberikan waktu selama 2×24 jam pasca surat  dikirimkan.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

“Sesuai kesepakatan antara Bawaslu, KPU, dan parpol, untuk titik APK yang diperbolehkan dipasang itu sudah ada. Dan itu sudah ada SK dari KPU,” tambahnya.

Saat ini sejumlah APK melanggar aturan diamankan di kantor Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau rata-rata berupa banner dan baliho.

“Himbauan kepada peserta pemilu supaya bisa mengikuti kompetisi ini secara baik sesuai perundang-undangan. Dan kemudian harapan kami Bawaslu, para peserta pemilu ini memperhatikan pedoman PKPU no 15 tahun 2023,” pesannya.

Penertiban ini bukan ajang untuk menjatuhkan tapi untuk mengajak peserta Pemilu agar menjaga pesta demokrasi ini berjalan dengan aman dan damai. (Denny)