Tugas, Fungsi dan Hak Serta Kewenangan DPRD

DENNY/BERITA SAMPIT – H Ahmad Fadli Rahman, Waket I DPRD Pulang Pisau.

PULANG PISAU – Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau, H Ahmad Fadli Rahman, menyebut bahwa dalam melaksanakan representasi rakyat, anggota legislatif (DPRD) mempunyai tiga fungsi, yakni terkait legislasi, anggaran dan pengawasan.

“Untuk legislasi ini berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah atau perda. Sedangkan anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD), dan pengawasan kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah,” ucap H Fadli sapaan akrab Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau, Minggu 14 Januari 2024.

Selanjutnya, dijelaskan secara rinci, tugas dan kewenangan serta hak DPRD sendiri adalah membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.

Kemudian lagi, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.

“Dan khusus dalam pengawasan, mengawasi pelaksanaan perda dan APBD,” sebutnya.

Tak sampai di situ, lanjut H Fadli, DPRD juga memilik kewenangan dan hak untuk mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian kepala daerah.

Sebagai contoh, ungkapnya, untuk DPRD provinsi mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian gubernur atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan atau pemberhentian.

Lalu, untuk DPRD kabupaten mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian bupati atau wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Sedangkan, DPRD kota mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian wali kota atau wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

“Dan, DPRD juga melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang legislator senior dari PDI Perjuangan Kabupaten Pulang Pisau itu. (Denny)