Aparat Penegak Hukum Diminta Telusuri Pengelolaan Limbah Rumah Sakit

IST/BERITASAMPIT - Kondisi limbah B3 RSUD dr Murjani Sampit yang menumpuk tidak jauh dari pemukiman warga.

SAMPIT – Aktivis di Kabupaten Kotawaringin Timur Audy Valent mendesak agar aparat penegak hukum menelusuri pengelolaan limbah rumah sakit dr Murjani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang belakangan ini dikelola diduga tidak sesuai ketentuan.

Menurut Audy, sangat dilarang membuang atau menumpuk limbah rumah sakit di kawasan pemukiman warga karena itu bahan yang berbahaya.

“Terkait limbah rumah sakit ini ada perusahaan yang membidangi B3, yang kita tanyakan apakah selama ini tidak ada pihak ke-3 yang mengelola B3 limbah rumah sakit ini, kalau melihat persoalan ini jelas melanggar aturan, kita minta APH ambil peran dalam masalah ini,” kata Audy, Selasa 16 Januari 2024.

Menurutnya jangan sampai penyakit menular yang ada dalam sampah B3 ini mencemari dan menularkan penyakit berbahaya.

“Saya lihat rumah sakit ini teledor, sampai baunya dikeluhkan warga, artinya ada pengelolaan yang salah,” tegasnya

Ia juga menyebut kalau selama ini tidak ada izin B3 dalam mengelola sampah itu, berarti selama ini RSUD melakukan kesalahan dan kecerobohan besar.

“Sampah itu tidak bisa dikelola sembarang harus ada izin B3 itu, dan itu sangat berbahaya bisa digugat, bahkan dilaporkan secara pidana karena tidak menutup kemungkinan warga sekitar sudah tertular penyakit berbahaya,” tegasnya.

BACA JUGA:   Abdul Razak Angkat Bicara Tentang Pertemuannya dengan Nadalsyah

Audy juga meminta agar kesehatan warga sekitar di cek, khususnya penyakit dalam, jangan sampai akibat itu terjadi penularan penyakit dari lokasi penumpukan sampah medis itu.

Ia juga menjelaskan ada ketentuan jarak perusahaan pengelola B3 ini, selain itu juga ada armada khusus yang bermerk khusus limbah B3, bukan ditumpuk diatas bak terbuka semacam itu.

Di sisi lain juga kata dia petugas yang mengelola sampah itu harus terlindungi, jangan sampai petugas yang membuangnya adalah petugas cleaning service dengan pakaian biasa.

Audy juga menegaskan kalau tidak ada perhatian dari APH maka mereka akan segera menyurati secara resmi, untuk diproses hukum

“Ini supaya pihak rumah sakit jangan selalu menganggap enteng permasalahan berkaitan dengan limbah medis, kami juga mencurigai jangan-jangan limbah Covid dulu juga masih ikut menumpuk di situ,” tandasnya.

BACA JUGA:   Bawaslu Kalteng Lakukan Pendampingan Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu di Kapuas 

Sebelumnya, pembuangan limbah di lingkungan RSUD dr Murjani Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dikeluhkan warga Jalan Batu Berlian dan sekitarnya.

“Dimana incenerator untuk membakar limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dari RSUD dr Murjani Sampit seharusnya jauh dari pemukiman warga,” kata salah satu pemerhati kebijakan publik di Kotim Riduan Kesuma, Kamis 11 Januari 2024.

Ia mengungkapkan incenerator RSUD dr Murjani harus memiliki izin khusus pengolahan limbah B3 tersebut.

Ditambah lagi limbah domestik dan limbah cair yang dihasilkan tidak segera pihak RS angkut tapi malah di tumpuk berpuluh-puluh hari.

Masyarakat khawatir limbah tersebut dapat mengkontaminasi lingkungan sekitar dan menyebarkan bibit penyakit.

“Kami khawatir karena saat ini musim hujan dan lingkungan sekitar banjir maka bibit penyakit menyebar di sekitar lingkungan kami,” tegasnya.

Ia menegaskan ini harus mendapat perhatian serius dari Pemkab Kotim karena menyangkut kesehatan masyarakat setempat.

Serta pihak manajemen RSUD dr Murjani Sampit untuk perbaikan tata kelola sampah dan B3 yang dihasilkannya, jangan sampai membahayakan masyarakat.

(Naco)