Bawaslu Pulpis Lakukan Pengawasan Melekat untuk Logistik Pemilu 2024

IST/BERITA SAMPIT - Ketua Bawaslu Zahrotul Mufidah bersama anggota melakukan pengawasan pendistribusin logistik pemilu 2024.

PULANG PISAU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulang Pisau (Pulpis) melakukan pengawasan melekat pada tahapan logistik Pemilu 2024 untuk memastikan prosesnya dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Teknis pengawasan yang kami lakukan dengan piket harian. Setiap tim yang piket akan memberikan laporan pengawasan dalam bentuk form A,” kata Ketua Bawaslu Zahrotul Mufidah, Jumat 2 Februari 2024.

Zahrotul sampaikan, pengawasan tahapan logistik sudah dimulai sejak Akhir tahun 2023 dan piket sudah dimulai pada waktu yang sama. Selain pengawasan melekat, lanjut dia, Bawaslu Pulang Pisau sebelumnya juga sudah memberikan imbauan dan cegah dini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulang Pisau sehingga tahapan logistik dapat berjalan sesuai dengan regulasi. “Perlengkapan logistik sudah terdistribusi di Gedung Christian Center dan sampai hari ini pelaksanaan ‘setting’ kotak suara masih dilakukan di gudang KPU,” ujarnya.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

Demikian pula dengan semua jenis surat suara (DPRD, DPR, DPD dan Pilpres) juga sudah ada di gudang KPU Pulang Pisau dalam proses “setting” atau pengaturan. “Untuk pendistribusian logistik dari KPU Pulang Pisau kemungkinan akan dimulai pada H-2 Pemilu 2024,” ucapnya.

Dirinya menegaskan sejauh ini tidak sampai terjadi pelanggaran terhadap pengadaan ataupun pendistribusian logistik di Pulang Pisau. “Sejauh ini sudah berjalan lancar karena koordinasi Bawaslu dengan KPU Pulang Pisau sudah terjalin sangat baik,” tuturnya.

Zahrotul juga menambahkan, secara umum logistik pemilu merupakan perlengkapan yang dibutuhkan untuk menunjang selama pemungutan suara yang harus terpenuhi secara tepat. “Baik itu dari segi jenis, jumlah, kualitas waktu, sasaran, biaya, efektivitas, hingga efisiensinya,” katanya.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

Menurutnya, logistik pemilu menjadi salah satu komponen yang berperan penting dalam proses pemungutan suara sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14/2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu.

Dijelaskannya, pada pasal 3 yang termasuk ke dalam perlengkapan pemungutan suara terdiri atas kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos pilihan, dan TPS/TPSLN.

“Pada Pasal 14 yang termasuk Dukungan Perlengkapan Lainnya yaitu sampul kertas tanda pengenal KPPS Saksi, karet tanda pengikat surat, lem/perekat kantong plastik, bolpoin, gembok, spidol, formulir untuk berita acara stiker nomor kotak suara,  tali pengikat alat pemberi pilihan dan alat bantu tuna netra,” terangnya. (Denny)