Asisten Adum Setda Kalteng: Penggunaan SFR Yang Tidak Tertib Dapat Mengakibatkan Gangguan Berbagai Layanan Publik

IST/BERITA SAMPIT - Asisten Administrasi Umum (Adum) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sri Suwanto

PALANGKA RAYA – Asisten Administrasi Umum (Adum) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sri Suwanto menyampaikan, pemanfaatan teknologi itu harus mematuhi dan memenuhi regulasi yang ditentukan, sehingga tidak membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia.

Hal ini disampaikannya saat membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan tentang Pengenaan Sanksi Denda Administrasi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dan Alat/Perangkat Telekomunikasi dan Layanan Perizinan Pada Dinas Bergerak Darat, bertempat Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis 7 Maret 2024.

Ia menjelaskan, Spektrum Frekuensi Radio atau dikenal dengan singkatan SFR itu sendiri merupakan sumber daya alam terbatas yang sangat penting bagi kehidupan manusia di era modern. Spektrum Frekuensi Radio digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti komunikasi, penyiaran, dan bahkan navigasi.

BACA JUGA:   Kedaulatan Pangan Merupakan Wujud Kemampuan Bangsa untuk Mencukupi Kebutuhan

“Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak tertib, dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik, diantaranya komunikasi seluler, penerbangan, dan penyiaran. Untuk itu, penggunaan spektrum frekuensi radio perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan, agar berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar,” ucapnya.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menerbitkan sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Diatur dalam Permenkominfo 7 Tahun 2021 itu bahwa, penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri.

“Penggunaan SFR juga wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan, dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan pengguna Spektrum Frekuensi Radio lain, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA:   Disdik Kalteng Sampaikan Perkembangan Penyaluran Beasiswa TABE

Mengenai pengawasan dan pengendalian Spekturm Radio dan alat/perangkat telekomunikasi pasca diundangkannya Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dalam UU nomor 6 tahun 2023 yaitu pengaturan sanksi adminstratif terhadap pelanggaran pengguna Spekturm Radio dan alat/perangkat telekomunikasi”, imbuhnya.

“Sosialisasi ini menjadi salah satu upaya penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap berbagai peraturan penggunaan SFR dan APT yang tertib dan mematuhi standar parameter teknis, seperti tinggi pemancar, daya pancar, dan penggunaan frekuensi harus sesuai izin yang diberikan oleh Pemerintah,” pungkasnya. (Hardi)