Wanita Pencuri Uang Rp50 Juta Milik Lansia Telah Beraksi Puluhan Kali di Sejumlah Wilayah

IST/BERITA SAMPIT- Polsek Pahandut saat menggelar press release tindak pidana pencurian.

PALANGKA RAYA – Kapolsek Pahandut Kompol Volvi Apriana mengungkapkan tersangka ST (48) pelaku pencurian tas berisi uang Rp50 juta milik wanita lansia bernama Soimah (60) saat salat subuh di Masjid telah beraksi puluhan kali di sejumlah wilayah.

Fakta tersebut diketahui berdasarkan hasil penyidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka yang terjadi pada Masjid Nurul Islam di Jalan Ahmad Yani pada 19 Februari Tahun 2024 lalu.

“Tersangka pun mengaku bahwa selama kurang lebih satu tahun terakhir telah beraksi sebanyak puluhan kali di beberapa wilayah, diantaranya yakni Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau hingga Banjarmasin,” kata Volvy, Selasa 5 Maret 2024.

BACA JUGA:   Semaraknya Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Kecubung Darurrahman Kota Palangka Raya

Volvy menerangkan, selain beraksi di beberapa wilayah, tersangka selama ini juga sering melakukan tindak pidana pencurian di kawasan Pasar Besar di Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, dengan sasaran utamanya yakni para pedagang.

“Dengan modus yakni berusaha mengelabui para pedagang untuk mengambil barang-barang berharga seperti uang tunai, HP hingga barang dagangan,” jelasnya.

BACA JUGA:   Fairid Siap Maju Kembali pada Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

Tersangka juga mengaku, aksinya itu juga di bantu oleh suaminya yang kini telah di jadikan DPO oleh Polsek Pahandut.

“Tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan aksi pencurian bersama-sama dengan suaminya yang saat ini telah kami jadikan DPO,” ujarnya.

Atas tindak kejahatan tersebut tersangka saat ini harus mendekam di rutan Mapolsek Pahandut guna menjalani proses hukum yang berlaku.

“Tersangka terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya. (Syauqi)