Satpol PP Katingan Imbau Pengusaha Tidak Menjual Miras Selama Ramadan

BITRO/BERITA SAMPIT - Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan Pimanto.

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melarang atau mengimbau pengusaha di wilayah setempat untuk tidak menjual miras selama bulan suci Ramadan 1445 Hijiriah, Senin 18 Maret 2024.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto mengimbau kepada pengusaha dan penjual miras untuk tidak melakukan penjualan saat bulan Ramadan.

“Kami tidak mengizinkan penjualan miras selama bulan suci Ramadan,” ungkap Pimanto kepada awak media belum lama ini.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Imbau Perusahaan Swasta Perhatikan Pembayaran THR Karyawan

Larangan tersebut menurut Pimanto telah diatur melalui Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2024, dimana kegiatan atau usaha bagi penjual minuman beralkohol wajib menutup sementara waktu selama menjalani puasa.

“Jadi ini sudah diatur oleh Pemerintah Daerah kabupaten Katingan melewati Surat Edaran Bupati Katingan,”ujarnya.

Bahkan surat edaran tersebut berlaku bagi tempat-tempat karaoke, hiburan malam dan sejenisnya untuk tidak melakukan aktivitas sementara.

Selain itu dia juga mengungkapkan, bahwa Surat Edaran tersebut juga berlaku untuk warung-warung makan, atau lestoran dimana aktivitasnya tidak dilarang akan tetapi tidak terlalu terbuka dan ditutup menggunakan tirai atau baleho.

BACA JUGA:   120 Orang Duta Genre Dikukuhkan, Pj Bupati Katingan Sampaikan Pesan Ini

“Untuk warung-warung makan, silakan berjualan asal jangan terbuka, harus menggunakan tirai atau kain sehingga tidak kelihatan,” ucapnya.

Pimanto juga manegaskan bagi yang melanggar surat edaran tersebut, nantinya akan dikenakan sanksi oleh penegak Perda. “Sanksi yang dikenakan yaitu Tindakan Pidana Ringan atau Tipiring,”pungkasnya.

(Bitro)