DPMPTSP Kalteng Siap Fasilitasi Para Pelaku Usaha yang Mengalami Kesulitan Melaporkan LKPM

IST/BERITASAMPIT - Foto bersama staf DPMPTSP Kalteng dengan pelaku usaha.

PALANGKA RAYA – Sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang nyaman dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Provinsi Kalteng melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal melaksanakan kegiatan fasilitasi penyelesaian masalah.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal, DPMPTSP Kalteng, Berlianti ini dalam rangka memfasilitasi penyelesaian masalah terkait kesulitan yang dihadapi oleh PT. Telaga Sari Persada yang berlokasi usaha di Kabupaten Seruyan.

Adapun permasalahan yang dihadapi oleh PT. Telaga Sari Persada, yaitu pihak perusahaan belum melakukan proses migrasi data ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), sehingga tidak dapat melakukan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) selama dua periode di tahun 2023, hal itu tentunya akan berpengaruh pada capaian realisasi investasi di Kalteng.

BACA JUGA:   Sengketa Lahan Hokim dan Alvin, Yansen Binti: Semua Pihak Diharapkan Menahan Diri

Menurut Berlianti, dengan adanya sistem baru di OSS-RBA, pemerintah berharap pelaku usaha dapat secara mandiri mengisi data-data dan laporan kegiatan penanaman modal usahanya namun pada prakteknya, masih banyak pelaku usaha yang belum paham bagaimana cara menggunakan OSS-RBA.

“Kepada pelaku usaha yang masih kesulitan untuk menggunakan OSS-RBA agar jangan ragu untuk meminta bantuan helpdesk DPMPTSP Provinsi Kalteng,” kata Berlianti, Kamis 21 Maret 2024.

BACA JUGA:   Abdul Razak Angkat Bicara Tentang Pertemuannya dengan Nadalsyah

Sebab menurut dia, hal itu sudah menjadi tugas perangkat daerah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelaku usaha agar kegiatan investasi di Kalimantan Tengah dapat semakin meningkat.

Berlianti berharap, dengan pelaksanaan kegiatan itu akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam merealisasikan dan melaporkan kegiatan usahanya.

“DPMPTSP Kalteng siap melakukan fasilitasi bagi para pelaku usaha lain yang mengalami kesulitan dalam melaporkan LKPM-nya, agar kegiatan berusaha dan investasi di Kalteng dapat terpantau peningkatannya,” pungkas Berlianti.

(Sya’ban)