Pria Paruh Baya Pengedar Sabu-sabu 58,63 Gram Dibekuk Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka KD (50) beserta barang bukti sabu-sabu dan perangkatnya diamankan di Polres Kotim, Kamis 25 Februari 2021.

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil membekuk seorang pria paru baya KD (50) pengedar narkotika berjenis sabu-sabu, di Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kamis 25 Februari 2021, siang.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Arasi mengatakan kasus ini terungkap berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkotika berjenis sabu-sabu di wilayah mereka.

BACA JUGA:   Beredar Video Klarifikasi Massa yang Ada di Perkebunan Pelantaran Menegaskan Mereka Bukan Preman

Polisi lalu melakukan penyelidikan, ternyata benar KD sering melakukan transaksi narkoba di sekitar tempat tinggalnya.

“Saat kita lakukan penggeledahan, ditemukan 12 bungkus sabu yang ada di dalam buah kotak plastik dilantai dalam kamar, dan tersangka mengakui itu barang miliknya,” kata Arasi.

Kini tersangka beserta barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 12 bungkus seberat 58,63 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip kecil, 1 buah sendok terbuat dari sedotan warna putih dan 1 unit Handphone telah diamankan ke Polres Kotim, untuk proses sidik lanjut.

BACA JUGA:   Merantau ke Sampit Ingin Buka Usaha, Pasutri Ini Malah Jadi Korban Penipuan

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara. (Cha/beritasampit.co.id).