SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) adakan rapat Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Lokasi utuk persiapan menuju pemilu pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019 nanti.
Adapun acara tersebut bertempat di aula hotel Midtwon jalan MT Hariono Sampit, dengan dihadiri pimpinan dan perwakilan partai pilitik (Parpol) yang dinyatakan lolos verifikasi dan pihak instansi terkait.
Dari rapat pertemuan tersebut KPU Kotim Menyampaikan draf penataan dapil dan alokasi kursi pada Pileg 2019 nanti, kepada seluruh peserta rapat yang memenuhi ruang rapat.
“Penataan ini penting sekali supaya tidak ada kekeliruan data nantinya dengan administrasi kependudukan yang tertata tanpa mengira-ngira,” ujar ketua KPU Kotim, Sahlin, Kamis (21/12/2017).
Rincian draf data yang disampaikan KPU tersebut yakni menerangkan jumlah penduduk setiap kecamatan yang didapat dari hasil pendataan yang dilakukan oleh pihaknya jumlah warga masyarakat yang masuk dalam data agregat kependudukan kecamatan (DAK2)
Untuk lebih jelasnya, ini draf yang disampaikan KPU Kotim berdasarkan jumlah penduduk per kecamatan semester I tahun 2017 beserta jumlah kursi per dapilnya masing-masing yakni sebagai berikut :
Dapil I
Mentaya Hilir Utara 15.963
Mentaya Hilir Selatan 25.939
Pulau Hanaut 20.818
Teluk Sampit 11.008
Dengan jumlah 7 kursi
Dapil II
Mentawa Baru Ketapang 99.014 Jiwa
Dengan jumlah 10 kursi
Dapil III
Baamang 67.433
Seranau 11.967
Dengan jumlah 8 kursi
Dapil IV
Kota Besi 16.787
Cempaga 19.701
Cempaga Hulu 19.012
Telawang 14.897
Dengan jumlah 7 kursi
Dapil V
Mentaya Hulu 17.774
Parenggean 24.112
Antang Kalang 12.312
Bukit Santuai 8.629
Tualan Hulu 6.417
Telaga Antang 16.273.
Dengan jumlah 8 kursi
Setelah melihat draf tersebut dimungkinkan jumlah kursi legislatif pada pileg 2019 mendatang nampaknya tetap berjumlah 40 kursi.
(fzl/Beritasampit.co.id)