Beban Kerja Komisi Harus Disamaratakan, Jangan Ada Komisi Surplus, Sedih dan Menangis

KUALA KAPUAS – Tata tertib (tatib) dan kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas masih dilakukan pembahasan hingga, Kamis (5/9/2019). Salah satu yang dibahas berkaitan dengan kemitraan kerja komisi.

Anggota DPRD Kapuas H Darwandie berharap pembahasan tatib tersebut dapat selesai dalam satu atau dua hari kedepan.

“Mudah-mudahan satu dua hari ini bisa clear (selesai). Kenapa? karena tatib itu kan ruhnya hanya ada dua undang-undang, pertama undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan kedua PP 12 tahun 2018,” ujarnya saat rapat pembahasan sedang istirahat.

Artinya, sambung Darwandie, tatib ini sudah diatur dalam dua peraturan tersebut. Sehingga pihaknya hanya membuat semacam kesepakatan terkait dengan muatan lokal.

“Muatan lokal ini kita atur melalui kebijakan kebersamaan dalam rapat pembahasan tatib ini. Apa yang atur? Ya seperti diskresi pimpinan dan kemitraan mitra kerja komsi,” katanya.

Politisi senior PPP ini melanjutkan bahwa mitra kerja komisi ini pelaksanaan tugasnya tentu ada beban-beban kerja.

“Nah beban kerja inilah yang harus disamaratakan, jangan sampai ada komisi surplus, komisi sedih dan menangis, jangan sampai ada,” ungkapnya.

Kemudian, kata dia, jangan sampai ada komisi karena melimpahnya kerja sehingga tidak mampu menjalankan tugas secara komprehnsif.

“Contoh komisi satu atau empat misalnya, kalau beban kerjanya terlalu besar maka nanti tidak komprehensif, artinya dalam persoalan percermatannya nanti akan ada efisiensi-efisiensi yang tidak jalan. Nah inilah yang mau digodok terkait kesepakatan mitra kerja,” tukas Darwandie.

(irfan/beritasampit.co.id)