CATAT! Jam Masuk Belajar Siswa Diundur 30 Menit. Simak Penjelasan Lengkap Kadisdik

KASONGAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan mengambil kebijakan mengurangi jam belajar pelajar selama kabut asap yang melanda Kota Kasongan dan sekitarnya. Salah satunya pengunduran jam masuk dari tingkat TK, SD dan SMP sederajat.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, M Hasrun. Surat nomor 420/5087/Disdik-1/2019 perihal pengurangan jam belajar dan pengaturan jam masuk dan berakhir pelajaran sekolah tanggal 9 September 2019.

BACA JUGA:   Program Jaminan Sosial Bagi Penyelenggara Pemilu, Kesbangpol Katingan dan BPJS Teken Perjanjian Kerjasama

Dalam surat tersebut, M Hasrun mengatakan alasan penundaan jam belajar mengajar ini seiring dengan kondisi udara dan kabut asap di wilayah Kabupaten Katingan akhir-akhir ini semakin pekat. Sehingga dapat berpengaruh terhadap kesehatan anak didik di sekolah.

“Proses Belajar Mengajar (PBM) diseluruh satuan pendidikan dasar diatur untuk jam belajar yang semula pukul 07.00 Wib diundur 30 menit menjadi pukul 07.30 Wib,” terang M Hasrun, Selasa (10/9/2019).

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Gelar Bimtek Terkait Pengguna Aplikasi E-regulasi dalam Upaya Modernisasi dan Efisiensi Pelayanan Publik

Dengan demikian, proses belajar mengajar yang dilakukan di luar ruangan ditiadakan. Kegiatan apel, senam dan olahraga yang biasanya dilaksanakan di luar ruangan juga ditiadakan.

“Apabila kondisi udara dan kabut asap sudah baik dan normal kembali, maka untuk hal-hal tersebut tidak berlaku lagi dan proses belajar mengajar dilaksanakan sebagaimana jadwal biasa,” pungkasnya.

(ar/beritasampit.co.id)