Polres Kapuas Amankan Dua Orang Pembakar Lahan

KUALA KAPUAS – Dua orang tersangka berinisial LY (89) dan MR (68), masing-masing warga warga Desa Sei Tatas, Kecamatan Pulau Petak dan warga Dusun Saka Pinang Desa Sei Asam, Kecamatan Kapuas Hilir diamankan tim gabungan Polres Kapuas dan Polsek jajaran yakni Polsek Pulau Petak dan Polsek Kapuas Hilir.

Sebab, keduanya membuka lahan dengan cara membakar lahan yang mengakibatkan terjadinya kebaran lahan.

Tersangka LY membuka lahan dengan cara dibakar berlokasi di Desa Sei Tatas dan tersangka MR berlokasi di Desa Sei Asam.

“Untuk tersangka MR luasan lahan yang terbakar lebih kurang 1 hektare dan LY 3 hektare,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kabag Ops AKP Iqbal Sengaji didampingi Kasat Reskrim AKP Sony Rizky Anugrah, Kapolsek Pulau Petak Iptu Daspin dan Kapolsek Kapuas Hilir AKP Darwin dalam pres realese yang digelar di Mapolres setempat, Rabu (11/9/2019).

BACA JUGA:   Galian C Diduga Ilegal di Cempaga, Begini Respon Kapolsek hingga Kapolres

Adapun kronologisnya, lanjut Iqbal, tersangka MR membuka lahan dengan cara membakar lahan menggunakan korek api gas/mancis kemudian membakar daun-daun kering. Apinya pun membesar sehingga kebakaran lahannya pun meluas, meski pelaku sempat mencoba memadamkannya dengan memukul-mukul apinya.

Begitu juga dengan tersangka LY. Ia membakar lahan dengan menggunakan korek api gas yang disulutkan ke sabut kelapa kering yang sudah disiapkan kemudian ke tumpukan ranting dan dahan kering.

BACA JUGA:   Jasad Bayi yang Baru Dilahirkan Mengapung di Kawasan Pelabuhan Sungai Mentaya Sampit

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP atau Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

Masih kata Iqbal, kini kedua pelaku sedang dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Kapuas yang tentunya join investigasi dengan Polsek jajaran.

“Adapun barang buktinya, untuk tersangka LY yakni berupa korek gas api merk G.2000 warna merah, satu ranting pohon yang terbakar dan dua buah sabut kelapa. Sedangkan tersangka MR barang buktinya yakni korek gas api merk Fortis warna hijau dan dua ranting pohon bekas terbakar,” pungkasnya.

(irfan/beritasampit.co.id)