Polres Tangkap Warga Pudu Sukamara Tersangka Pembakar Lahan

Pres Relase : ENN/BS - Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono saat memperlihatkan tersangka JE dan barang bukti berupa sisa pembakaran hutan dan lahan, Kamis (10/10/2019)

SUKAMARA – Polres Sukamara menangkap dan menetapkan warga Desa Pudu Rundun, Kecamatan Sukamara berinisial JE (65 tahun) kerana membakar lahan.

Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono mengatakan bahwa penangkapan tersangka JE bermula pada Selasa 8 Oktober 2019 sekira pukul 08.30 WIB petugas dari Tim Karhutla yang tengah berpatroli mendapati kepulan asap dari arah Desa Pudu Rundun.

“Saat petugas tiba di lokasi mendapati tersangka ini sedang TKP, ” ujar Sulistiyono saat pres relase, Kamis (10/10/2019).

BACA JUGA:   BPKAD Sukamara Minta Aset Dinas yang Rusak untuk Dilelang

Sulistiyono menerangkan bahwa lahan yang dibakar oleh tersangka JE bukan lahan miliknya namun milik Sunarto warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Sukamara.

“Dari keterangan tersangka, dia ini hanya menjaga lahan itu, jadi bukan pemilik lahan,” ucap Sulistiyono.

Menurut Sulistiyono tersangka JE membakar lahan untuk menanam jagung dan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa korek api dan ranting kayu bekas terbakar.

BACA JUGA:   H Ahmadi Siap Lanjutkan Pembangunan Kabupaten Sukamara

Tersangka JE di jerat dengan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Tersangka kita kenakan undang-undang lingkungan hidup pasal 108 dengan ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun atau denda Rp 10 miliar,” tukas Sulistiyono. (beritasampit.co.id)