Pemkab Katingan Adil dalam Pembangunan Tempat Ibadah

MAULID NABI MUHAMMAD SAW : AR/BS - Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang saat  menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAw 1441, di masjid Agung Baitul Yaqin Kasongan, Jumat (8/11/2019) malam.

Editor : Maulana Kawit

KASONGAN – Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T litang turut hadir pada pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441H, yang digagas oleh Pengurus Masjid Agung Baitul Yaqin Kasongan, pada Jumat (8/11/2019) malam.

Selain Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang, turut hadir juga sejumlah Kepala SOPD seperti Kepala Dinas Pendidikan M Hasrun, Camat Katingan Hilir Karyadi, perwakilan Polres Katingan, Ketua MUI Katingan, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Katingan, Alim Ulama, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ibu-ibu Pengajian, serta masyarakat Muslimin dan Muslimat yang hadir.

Pihak panitia Masjid Agung Baitul Yaqin Kasongan menghadirkan penceramah Habib Abdullah Husin Alaydrus dari Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang mengucapkan terimakasih atas undangan dari pengurus masjid Agung Baitul Yaqin Kasongan, sekaligus bersilaturahmi dengan masyarakat muslim dalam rangka berkumpulnya untuk memperingati maulid Nabi Muhammad SAW 1441H.

BACA JUGA:   Kasrem 102 Panju Panjung Apresiasi Kinerja Kodim 1019 Katingan Saat Penutupan TMMD

“Masjid kita ini, masjid Agung Baitul Yaqin Kasongan dibagun oleh para pendahulu kita dengan susah payah, dengan dana swadaya. Alhamdulillah, sumbangsih dari para donatur-donatur selalu mengalir dan pemerintah, sehingga masjid ini dibangun dan berdiri dengan megah,” ujar Sunardi.

Lanjutnya menjelaskan, walaupun dulu dirinya bekas pengurus masjid ini, namun sekarang tidak bisa lagi dan tidak bisa pilih kasih kepada satu masjid saja. Karena sudah menjadi pejabat daerah harus membangun masjid secara merata baik itu di desa-desa, kecamatan dan di Kota Kasongan.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan Hadiri Peresmian Mal Pelayanan Publik dan Penguatan Komitmen Penerapan Digital

“Karena sudah menjadi tugas pemerintah daerah, dan tidak hanya masjid saja dibangun, pemerintah juga bertugas membangun rumah ibadah seperti gereja, rumah ibadah kaharingan,” imbuhnya.

Perlakuan yang sama untuk menikmati kebebasan beragama di Indonesia dilindungi oleh konstitusi. Perlindungan tersebut dijamin dalam Pasal 28 dan 29 ayat 2 UUD 1945, pasal 22 ayat 1 dan 2 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta pasal 18 kovenan internasional Hak Sipil dan Politik yang telah menjadi hukum nasional Indonesia.

“Jadi ini perlu kita sampaikan, supaya ada pemahaman tentang tugas kami sebagai pemerintah daerah Kabupaten Katingan. Mohon dipahami, karna hidup terdiri dari berbagai macam suku, ras dan agama,” pungkasnya.

(ar/beritasampit)