Editor : Maulana Kawit
PANGKALAN BUN – Tiga kawanan pencuri buah tandan kelapa sawit milik PT SNIP (Astra Group) di Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil diringkus.
Penangkapan diketahui, usai tim patroli melihat gelagat mencurigakan dari sebuah mobil Pikap yang dikemudian para pelaku.
Demikian diungkapkan Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Gunting, melalui Kasat Reskrom Polres Kobar Tri Wibowo mengatakan, kawanan pencuri tersebut masing-masing bernama Solihin (31) warga Desa Suka Makmur Kecamatan Rantau Pulut, Kabupaten Seruyan .
Wesky (23) warga RT 04 Kelurahan Pangkut Kecamatan Pangkut Kabupaten Kobar, Sarwani (45) Desa Sungai Jampa RT 07 Kecamatan Rantau Bakau Kabupaten Barito Kuala.
“Kronologisnya antara lain, terjadi pada Sabtu (4/1/2020) pukul 10.00 WIB dimana tersangka Wesky dan Sarwani sedang mengangkut buah sawit atas suruhan tersangka Solihin dengan menggunakan pikap,” kata Tri Wibowo, saat dikonfirmasi. Minggu malam (5/1/2020)
Setelah diintrogasi ketiga kawanan tersebut mengakui buah tandan sawit diambil dari kebun PT Astra SINP. Dan rencananya akan di jual secara ilegal.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti berupa satu unit mobil pikap dengan Nopol DA 8129 ME dan buah sawit sebanyak 1.900 kg diamankan Polres Kobar. Akibat kejadian pencurian tersebut, PT Astra SINP mengalami kerugian sekitar Rp. 2,5 juta.
“Ketiga pelaku, kami jerat dengan Pasal 55, 56 jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” ungkap Tri Wibowo.
(Man/beritasampit).