Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

IST/BERITASAMPIT - Tim Resmob Polres Kotim usau berhasil membekuk kawanan tersangka Curanmor.

SAMPIT – Dua spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil dibekuk tim Resmob Polres Kotim.

Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka itu berinisial Y bin Punasan (30) dan AK bin Musa (29) yang mana keduanya adalah warga Jalan Kutilang, Sampit.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba menyebut bahwa pihaknya berhasil mengamankan keduanya sekitar pukul 21.30 WIB, Jumat 22 Maret 2024.

BACA JUGA:   20.379 Jiwa Terdampak Banjir di Kota Palangka Raya

“Keduanya kami amankan di Jalan Tidar Empat Gang Permai, Kecamatan Baamang, Kotim,” sebut Besrom, Sabtu 23 Maret 2024.

Keduanya dibekuk petugas di waktu itu berdasarkan informasi lidik di lapangan Unit Resmob Polres Kotim, kemudian setelah diamankan keduanya mengakui perbuatannya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yaitu satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam yang diubah menjadi warna ungu.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Akan Panggil Kadis yang Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

Satu unit sepeda motor jenis Yamaha Xeon warna hitam putih Nopol KH 6053 FV yang digunakan untuk beraksi dan tiga ponsel.

Saat ini keduanya lantas digiring ke Mapolres Kotim untuk proses lebih lanjut dan disangkakan Pasal 362 KUHP.

(Jimmy)