Polres Seruyan Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu 71,04 gram

Foto : IST/BS - Anggota Polres Seruyan saat mengamankan terlapor Halidi membawa sabu dengan berat 71,04 gram

Editor : Maulana Kawit

KUALA PEMBUANG – Satuan Resnarkoba dan Polsek Seruyan Hilir, Polres Seruyan berhasil meringkus buruh tani perkebunan membawa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 71,04 gram di Blok E 5/6 PT STP I (Sarana Titian Permata Satu) Divisi I Desa Tanjung Rangas Kecamatan Seruyan Hilir, Selasa 07 Januari 2020.

Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat melalui Via telpon bahwa di sebuah pondok di Blok E 5/6 PT STP I (Sarana Titian Permata Satu) Divisi I desa Tanjung Rangas, Seruyan Hilir sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

BACA JUGA:   Dorong Pengelolaan Keuangan Daerah yang Efisien, Efektif dan Transparan, Pj Bupati Seruyan Buka Bimtek

Kemudian, setibanya di pondok yang digunakan pelaku untuk bertransaksi masih tidak ada orangnya, tidak lama kemudian ada orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan.

Setelah orang tersebut turun dari motor pihaknya langsung mengamankan orang tersebut dan menanyakan namanya dan dia mengaku Halidi.

“Dari tersangka kami amankan 180 bungkus plastik klip Bening didalamnya terdapat Butiran kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu didalam tas yang digunakan Halidi ,”beber Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono di Kuala Pembuang, Rabu, 08 Januari 2020.

BACA JUGA:   Pj Bupati Seruyan Sambut Kunjungan Kerja Kajati Kalteng

Sabu dengan berat Bruto/kotor 71,04 gram tersebut diakui adalah milik Halidi. Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut.

(Rdi/beritasampit)