Sakit Hati Ditinggal Kawin, Wanita ini Parangi Mantan Suami

MUARA TEWEH – Seorang wanita berinisial W (35) harus berurusan dengan aparat dari Polres Barito Utara (Barut). W dilaporkan oleh keluarga Atek (31) yang tak lain adalah mantan suaminya.W dilaporkan ke polisi lantaran membacok mantan suaminya sendiri pada 16 November 2019 lalu. Meskipun kejadiannya sudah termasuk lama, namun W tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim Polres Barut AKP Kristanto membenarkan penangkapan W. Menurut Kristanto, pelaku ditangkap di Kandui.Informasi yang dihimpun beritasampit.co.id, kalau W nekat melakukan aksinya karena merasa sakit hati dan dendam diceraikan oleh Atek. Sakit hati itu memuncak setelah W mendengar kabar kalau Atek akan menikah lagi dengan wanita lain.Peristiwa pembacokan terjadi saat keduanya bertemu di sebuah barak pada 16 November 2019 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat bertemu W tidak mampu menahan emosi.Tanpa cek cok dan pikir panjang lagi, pelaku langsung mengambil sebilah parang dan membacok ke arah Atek. Tebasan itu mengenai tangan korban yang kala itu lagi asik meminum kopi, di barak.“Mengenai motif pembacokan, tersangka mengaku kepada polisi bahwa dia masih memendam rasa kecewa karena diceraikan mantan suaminya dan cemburu mendengar mantan suaminya kawin lagi,” terang Kristanto didampingi Kepala Unit PPA Aipda Ahlan Firdaus, Selasa (14/1).Akibatnya, pelaku dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan denga ancaman hukuman 2 tahun penjara. (shp/beritasampit.co.id)

BACA JUGA:   Rumah Warga di Kasongan Disatroni Maling Saat Lagi Sepi