Kejati Kalteng Tetapkan 3 Tersangka Kasus Jalan Bandara Muara Teweh

Aul/BS - Kasidik Kejati Kalteng Rahmad Isnaini.

PALANGKA RAYA – Belum lama ini sudah ditetapkan oleh pihak terkait status tiga orang terpidana kasus dugaan korupsi Landasan Pacu Bandara Beringin di Muara Teweh. Berkaitan dengan itu, kali ini tiga orang juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi jalan menuju gedung pemadam yang ada di bandara tersebut.

Tiga orang tersangka yang merupakan pelaksana pekerjaan tersebut, disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kajati Kalteng, Rahmad Isnaini yakni AS selaku PPK, Kontraktor Pelaksana Y dan Konsultan Pengawas ITJ.

BACA JUGA:   Satu Pekan Berlalu, Polisi Masih Kesulitan Ungkap temuan Bayi di Sungai Mentaya

“Untuk kasus jalan menuju gedung pemadam kebakaran pada bandara sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka,” Kata Kasidik, Selasa 21 Januari 2020 di Palangka Raya.

Sementara, untuk hitungan kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi ini, dikatakan Kasidik masih menunggu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebab masih dalam proses penyidikan.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tidak Ada Kejelasan, Netizen Ramai-ramai Serbu Akun Instagram Disdikkalteng

Tak hanya itu, kasus bandara ini juga diketahui ada temuan lain terkait parkir pada jalan masuk bandara. Namun, untuk parkir belum ada tersangka, masih proses penanangan, “Sekarang kita, yang masih kita tangani yakni masalah jalan menuju pemadam kebakaran, untuk parkir masih belum,” pungkas Rahmad.

(Aul/beritasampit.co.id)