DPRD Dukung Perubahan Perbup Harga Dasar Pengadaan Barang atau Jasa Tahun 2020

IST/BS - Nanang Suriansyah

KASONGAN – Wakil ketua DPRD Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah menyambut baik keinginan Bupati untuk melakukan penyesuaian basic price atau harga dasar dalam pengadaan barang atau jasa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan mulai Tahun Anggaran 2020.

Meski begitu, ia juga mengingatkan kenginan ini juga harus disambut dengan perubahan Peraturan Bupati sebagai payung hukum pelaksanaannya. Pasalnya, ia menilai Perbup yang lama perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini.

“Perbup kita yang berlaku saat ini mungkin sudah sangat tidak sesuai lagi dengan kondisi harga pasar yang berlaku di wilayah Kabupaten Katingan,” ujar Nanang Suriansyah. Rabu, 29 Januari 2020.

BACA JUGA:   Aktivis Muda Harapkan Bakal Calon Bupati Harus Benar-Benar Paham Kondisi Katingan

Politis Golongan Karya (Golkar) ini juga menyampaikan bila tidak dilakukan penyesuaian harga didalam proses perencanaan maka dikhawatirkan akan ada pihak yang dirugikan dan hasilnya kurang maksimal.

“Kerugian pihak penyedia barang atau jasa secara otomatis pasti akan berdampak juga pada kualitas hasil, sehingga masyarakat tidak bisa nyaman dan aman menikmati dari hasil pembangunan yang kita laksanakan, nah ini yang tidak kita harapkan,” beber legislator asal Dapil III ini.

BACA JUGA:   Program Jaminan Sosial Bagi Penyelenggara Pemilu, Kesbangpol Katingan dan BPJS Teken Perjanjian Kerjasama

Lebih lanjut, Nanang yang juga Ketua Gapensi Kabupaten Katingan periode 2018-2023 juga menyarankan mengenai mekanisme penyesuaian harga dasar harus berdasarkan hasil survei dilapangan yang dilakukan instansi terkait.

“Jangan menurut perkiraan diatas meja mengingat kondisi wilayah Kabupaten ini sangat berbeda terutama antara Utara dan Selatan, bila diperlukan juga harus memperhitungkan biaya angkut, biaya pengepakan,” tegasnya.

(Kawit/beritasampit)